Korupsi APBD Dispora OKI
Dengan Dicicil, Keluarga Terdakwa Korupsi APBD Dispora Akhirnya Lunasi Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar
Keluarga terdakwa dugaan korupsi Dispora OKI tahun anggaran 2022 kini telah melunasi seluruh kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Keluarga terdakwa dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022 kini telah melunasi seluruh kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar, Selasa (23/9/2025).
Penyerahan uang kerugian negara tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Total uang negara senilai Rp 1,1 miliar kini telah kembali ke kas negara setelah keluarga terdakwa Imam Tohari menyerahkan titipan uang pengganti terakhir sebesar Rp 246.365.000.
Diketahui, pengembalian uang kerugian negara itu sebelumnya dilakukan oleh keempat terdakwa kasus ini dengan cara mencicil.
Kepala Kejari OKI, Sumantri, melalui Kasi Intel Agung Setiawan menyatakan tambahan dana melengkapi total pengembalian dari seluruh keluarga terdakwa yaitu Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra dan Muslim yang mencapai Rp 1.103.251.916.
"Dengan pengembalian terbaru ini, maka Kejaksaan Negeri OKI telah memulihkan seluruh kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini," beber Agung dikonfirmasi Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Harap Keringanan Hukuman, 4 Terdakwa Korupsi Dispora OKI Kembalikan Kerugian Negara, Sisa Rp240 Juta
Baca juga: Sempat Mangkir, Imam Tohari Langsung Pakai Baju Tahanan di Kasus Korupsi APBD Dispora OKI
Menurutnya, inisiatif pengembalian yang dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam proses hukum sedang berjalan.
"Langkah penyerahan uang titipan pengganti ini menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak keluarga terdakwa dalam mengupayakan pemulihan keuangan negara dan mendukung kelancaran proses hukum," papar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan perkembangan ini berpotensi berikan dampak positif terhadap persidangan tengah berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang.
"Perkembangan ini diperkirakan dapat memberikan dampak positif terhadap pproses persidangan. Sekaligus menjadi faktor yang meringankan bagi seluruh terdakwa," pungkasnya.
Empat Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga, Rabu 26 Februari 2025.
Tersangka tersebut yaitu selaku Kepala Bidang Olahraga dan PPTK kegiatan keolahragaan inisial IT, lalu Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan Pemberdayaan inisial H.
Selain itu terdapat juga Bendahara Pengeluaran periode Januari - Juni tahun 2022 inisial M dan Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni - Desember 2022 inisial AS.
Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo menjelaskan pengelolaan anggaran belanja langsung barang dan jasa serta belanja modal ditemukan ada pengelolaan dana yang tidak tepat.
Terdapat indikasi menghindari anggaran yang telah dicairkan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Harap Keringanan Hukuman, 4 Terdakwa Korupsi Dispora OKI Kembalikan Kerugian Negara, Sisa Rp240 Juta |
![]() |
---|
Kejari Terima Uang Pengembalian Kasus Korupsi di Dispora OKI Sebesar Rp 140 Juta Dari 4 Terdakwa |
![]() |
---|
Sempat Mangkir, Imam Tohari Langsung Pakai Baju Tahanan di Kasus Korupsi APBD Dispora OKI |
![]() |
---|
2 Camat ikut Jadi Tersangka Korupsi APBD Dispora OKI Rp 1,1 Miliar, Pemkab Segera Tunjuk Plt |
![]() |
---|
4 Pejabat Dispora OKI Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBD, Rugikan Negara Rp 1,1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.