Korupsi APBD Dispora OKI

Kejari Terima Uang Pengembalian Kasus Korupsi di Dispora OKI Sebesar Rp 140 Juta Dari 4 Terdakwa

Dengan diterimanya pengembalian ini, total uang kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan dari kasus tersebut kini mencapai Rp 472.840.000. 

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Kejari OKI
PENGEMBALIAN UANG - Kejari Terima Uang Pengembalian Kasus Korupsi di Dispora OKI Sebesar Rp 140 Juta Dari 4 Terdakwa 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Terlibat dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga Ogan Komering Ilir (Dispora OKI) tahun 2022 lalu. hingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 1.130.251.916.

Hari ini keluarga dari ke 4 terdakwa yaitu Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra dan Muslim bersama-sama mengembalikan sebagian uang hasil lanjutan sebesar Rp 140.000.000.

Dengan diterimanya pengembalian ini, total uang kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan dari kasus tersebut kini mencapai Rp 472.840.000. 

"Sebelumnya kita telah menerima uang titipan dari pihak keluarga terdakwa Rp 200 juta dan Rp 132,840.000 dan hari ini kembali dititipkan Rp 140 juta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan pada Kamis (4/9/2025) sore.

Baca juga: Total Kerugian Negara Rp1,1 Miliar, 4 Tersangka Korupsi APBD Dispora OKI Kembalikan Uang Rp 320 Juta

Baca juga: Sempat Mangkir, Imam Tohari Langsung Pakai Baju Tahanan di Kasus Korupsi APBD Dispora OKI

Dijelaskan Agung, uang titipan ini secara resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI didalam ruangan tindak pidana khusus.

"Uang selanjutnya akan dititipkan di rekening khusus barang bukti atau sitaan Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kayuagung sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi proses perkara," ungkapnya. 

Menurutnya, dengan pengembalian uang ini menjadi bukti komitmen Kejari OKI dalam upaya pemulihan keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. 

"Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved