Korupsi APBD Dispora OKI

Harap Keringanan Hukuman, 4 Terdakwa Korupsi Dispora OKI Kembalikan Kerugian Negara, Sisa Rp240 Juta

Keluarga empat terdakwa kasus korupsi APBD Dispora OKI mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 140 juta, Jumat (12/9/2025) siang.

Dokumentasi Kejari OKI
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA -- Keluarga terdakwa asus korupsi APBD Dinas Pemuda dan Olahraga Ogan Komering Ilir (Dispora OKI) mengembalikan uang kerugian negara Rp 140.000.000, Jumat (12/9/2025). Dari kerugian Rp 1.130.251.916, total kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp Rp 856,890.000. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Keluarga empat terdakwa kasus korupsi APBD Dinas Pemuda dan Olahraga Ogan Komering Ilir (Dispora OKI) tahun anggaran 2022 mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 140 juta, Jumat (12/9/2025) siang.

Uang tersebut dititipkan kepada Kejaksaan Negeri OKI.

Langkah ini disebut oleh pihak kejaksaan bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra dan Muslim.

Dikatakan Kajari OKI, Sumantri melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan bahwa penyerahan ini menunjukkan komitmen dari para keluarga terdakwa untuk memulihkan keuangan negara.

"Penyerahan uang titipan menjadi bukti nyata upaya pengembalian kerugian negara, sekaligus menjadi faktor yang meringankan terdakwa dalam proses  persidangan," ujar Agung.

Baca juga: 2 Camat ikut Jadi Tersangka Korupsi APBD Dispora OKI Rp 1,1 Miliar, Pemkab Segera Tunjuk Plt

Dengan tambahan setoran hari ini, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp 856.890.000.

Jumlah ini sebagian besar dari kerugian negara sebesar Rp 1.130.251.916.

"Hingga hari ini pengembalian sudah mencapai Rp 856,890.000. Kami masih menunggu sisa kerugian Rp 240.000.000 yang belum dipulihkan," jelas dia.

Saat ini, perkara tindak pidana ini masih bergulir di pengadilan tindak pidana Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

"Perkembangan pengembalian uang negara diharapkan memberikan dampak positif bagi jalannya persidangan dan menekan keresahan masyarakat terhadap kasus korupsi yang tengah menjadi perhatian publik," pungkasnya.

Empat Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga, Rabu 26 Februari 2025.

Tersangka tersebut yaitu selaku Kepala Bidang Olahraga dan PPTK kegiatan keolahragaan inisial IT, lalu Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan Pemberdayaan inisial H.

Selain itu terdapat juga Bendahara Pengeluaran periode Januari - Juni tahun 2022 inisial M dan Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni - Desember 2022 inisial AS.

Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo menjelaskan pengelolaan anggaran belanja langsung barang dan jasa serta belanja modal ditemukan ada pengelolaan dana yang tidak tepat.

 Terdapat indikasi menghindari anggaran yang telah dicairkan.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved