Korupsi APBD Dispora OKI
Korupsi APBD Rugikan Negara Rp 1,1 M, 4 Eks Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Sidang vonis berlangsung di Museum Tekstil Palembang, Selasa (11/11/2025).
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa yakni Rp 1,1 miliar.
Namun keempatnya sudah mengembalikan kerugian negara saat proses hukum dan persidangan berjalan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan pejabat di Dispora OKI, yakni Imam Tohari Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan, Harun selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda, Muslim selaku Bendahara pengeluaran, dan Aprilian Saputra yang juga Bendahara Pengeluaran tahun 2022.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Idi Il Amin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian terbukti sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan penjara, " ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim telah menilai dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan empat terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: 4 Pejabat Dispora OKI Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBD, Rugikan Negara Rp 1,1 M
Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, para terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan JPU, menceritakan kasus ini bermula dari pencairan anggaran yang dilakukan oleh Dispora Kabupaten OKI berdasarkan persetujuan Kepala Dinas dan PPTK.
Saat pelaksanaannya, sebagian besar dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai ketentuan sehingga memicu penyimpangan dalam realisasi kegiatan. Akibat perbuatan tersebut kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 1,1 miliar.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Dengan Dicicil, Keluarga Terdakwa Korupsi APBD Dispora Akhirnya Lunasi Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar |
|
|---|
| Harap Keringanan Hukuman, 4 Terdakwa Korupsi Dispora OKI Kembalikan Kerugian Negara, Sisa Rp240 Juta |
|
|---|
| Kejari Terima Uang Pengembalian Kasus Korupsi di Dispora OKI Sebesar Rp 140 Juta Dari 4 Terdakwa |
|
|---|
| Sempat Mangkir, Imam Tohari Langsung Pakai Baju Tahanan di Kasus Korupsi APBD Dispora OKI |
|
|---|
| 2 Camat ikut Jadi Tersangka Korupsi APBD Dispora OKI Rp 1,1 Miliar, Pemkab Segera Tunjuk Plt |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.