Berita OKI

Fenomena Istri Gugat Cerai Suami Mendominasi di OKI & Ogan Ilir, Angka Perceraian Tembus 1.740 Kasus

Fenomena istri menggugat cerai suami (cerai gugat) mendominasi kasus perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
CERAI - Halaman Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung dipenuhi kendaraan milik permohonan cerai yang diajukan pasangan suami - isteri (pasutri) pada Kamis (13/11/2025) siang. 

"Hingga saat ini perkara yang sudah diputuskan sekitar 1.500, sisanya tengah berjalan dipersidangan. Insyaallah akan  selesai akhir Desember 2025," tuturnya.

Melihat tren ini, pihak Pengadilan Agama mengimbau agar perceraian dijadikan sebagai pintu terakhir setelah semua upaya damai gagal.

"Saya menghimbau seluruh masyarakat, sekiranya ada permasalahan yang terjadi, dimusyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan," pesan Septi.

Ia menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir ketika upaya musyawarah keluarga sudah tidak menemukan solusi.

"Hendaknya lebih dahulu diselesaikan kekeluargaan agar mendapat jalan keluar. Sehingga tidak perlu terjadi perpisahan atau perceraian," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved