Berita OKI

Fenomena Istri Gugat Cerai Suami Mendominasi di OKI & Ogan Ilir, Angka Perceraian Tembus 1.740 Kasus

Fenomena istri menggugat cerai suami (cerai gugat) mendominasi kasus perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
CERAI - Halaman Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung dipenuhi kendaraan milik permohonan cerai yang diajukan pasangan suami - isteri (pasutri) pada Kamis (13/11/2025) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Fenomena istri menggugat cerai suami (cerai gugat) mendominasi kasus perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).

Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung mencatat, selama Januari hingga Oktober 2025, total permohonan cerai yang diajukan pasangan suami-istri (pasutri) mencapai angka 1.740 perkara.

Jumlah ini merupakan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Sebab, dari total perceraian sepanjang tahun 2024 tercatat hanya ada 1.564 perkara.

Panitera Muda Hukum PA Kayuagung, Septi Emilia membenarkan tingginya angka ini.

"Setiap tahunnya perkara perceraian di Kabupaten OKI dan OI selalu tinggi, mencapai lebih dari 1.500 perkara," kata Septi pada Kamis (13/11/2025) siang.

Septi merinci, dari ribuan perkara didominasi cerai gugat diajukan oleh pihak perempuan (istri).

"Sesuai dengan data cerai gugat 1.259 perkara, sedangkan cerai talak (diajukan suami) sebanyak 337 perkara," jelasnya.

"Adapun sisa perkara lainnya, sebanyak 149 perkara merupakan permohonan isbat, dispensasi nikah dan gugat waris," imbuhnya

Baca juga: Resmi Cerai dari Ahmad Assegaf, Tasya Farasya Tak Tuntut Harta Gono-gini, Lega Sesuai Harapan

Lebih lanjut, Septi membeberkan alasan utama di balik tinggi angka keretakan rumah tangga tersebut.

Faktor terbesar dan paling dominan yaitu perselisihan dan pertengkaran terjadi secara terus-menerus di antar pasangan.

"Alasan perceraian sebagian besar disebabkan perselisihan antara pasangan pasutri yang terjadi terus menerus dengan data sebanyak 1.079 perkara," ungkap Septi.

Selain itu, faktor pemicu lainnya masalah ekonomi yang menimpa keluarga (74 perkara), ditinggalkan salah satu pihak (21 perkara) dan fenomena yang kian marak yaitu kecanduan judi online (31 perkara).

"Terdapat faktor mengonsumsi barang haram (narkoba) 12 perkara, ada lagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 8 perkara, lalu 8 perkara poligami. Serta zina dan mabuk 8 perkara," terangnya.

Menurutnya, dari 1.740 perkara masuk, Septi menyebut sebagian besar telah diputuskan oleh majelis hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved