Berita OKI
Fenomena Istri Gugat Cerai Suami Mendominasi di OKI & Ogan Ilir, Angka Perceraian Tembus 1.740 Kasus
Fenomena istri menggugat cerai suami (cerai gugat) mendominasi kasus perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Fenomena istri menggugat cerai suami (cerai gugat) mendominasi kasus perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI).
Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung mencatat, selama Januari hingga Oktober 2025, total permohonan cerai yang diajukan pasangan suami-istri (pasutri) mencapai angka 1.740 perkara.
Jumlah ini merupakan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Sebab, dari total perceraian sepanjang tahun 2024 tercatat hanya ada 1.564 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Kayuagung, Septi Emilia membenarkan tingginya angka ini.
"Setiap tahunnya perkara perceraian di Kabupaten OKI dan OI selalu tinggi, mencapai lebih dari 1.500 perkara," kata Septi pada Kamis (13/11/2025) siang.
Septi merinci, dari ribuan perkara didominasi cerai gugat diajukan oleh pihak perempuan (istri).
"Sesuai dengan data cerai gugat 1.259 perkara, sedangkan cerai talak (diajukan suami) sebanyak 337 perkara," jelasnya.
"Adapun sisa perkara lainnya, sebanyak 149 perkara merupakan permohonan isbat, dispensasi nikah dan gugat waris," imbuhnya
Baca juga: Resmi Cerai dari Ahmad Assegaf, Tasya Farasya Tak Tuntut Harta Gono-gini, Lega Sesuai Harapan
Lebih lanjut, Septi membeberkan alasan utama di balik tinggi angka keretakan rumah tangga tersebut.
Faktor terbesar dan paling dominan yaitu perselisihan dan pertengkaran terjadi secara terus-menerus di antar pasangan.
"Alasan perceraian sebagian besar disebabkan perselisihan antara pasangan pasutri yang terjadi terus menerus dengan data sebanyak 1.079 perkara," ungkap Septi.
Selain itu, faktor pemicu lainnya masalah ekonomi yang menimpa keluarga (74 perkara), ditinggalkan salah satu pihak (21 perkara) dan fenomena yang kian marak yaitu kecanduan judi online (31 perkara).
"Terdapat faktor mengonsumsi barang haram (narkoba) 12 perkara, ada lagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 8 perkara, lalu 8 perkara poligami. Serta zina dan mabuk 8 perkara," terangnya.
Menurutnya, dari 1.740 perkara masuk, Septi menyebut sebagian besar telah diputuskan oleh majelis hakim.
| Bayar Tapi Macet, Pengendara Keluhkan Tol Kayuagung-Palembang Rusak Parah, Pengelola Minta Maaf |
|
|---|
| Tercatat, Ada 9 Pelaku Kejahatan di OKI Tak Jadi Dipenjara Selama 2025, Pencurian Hingga KDRT |
|
|---|
| Diminta Perbaiki, Pria Asal Bangka Malah Curi Kabel dan Perangkat Tower di OKI, Kini Ditangkap |
|
|---|
| Warga Pampangan Senang Jalan di OKI Mulus, ke Kayuagung Cukup 1 Jam, Biasanya Capai 2 Jam |
|
|---|
| Sebulan Kabur ke Lampung, Penikam Pengamen Angklung di OKI Ditangkap Polisi Saat Pulang ke Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Fenomena-Istri-Gugat-Cerai-Suami-Mendominasi-di-OKI-Ogan-Ilir-Angka-Perceraian-Tembus-1740-Kasus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.