LSM Peras Kades di Ogan Ilir
Nasib Oknum LSM Peras Kepala Desa di Ogan Ilir Rp 25 Juta, Terancam 9 Tahun Penjara, Tertunduk Lesu
Zakaria alias Jacklin (45) oknum LSM peras kades di Ogan Ilir hadir dalam rilis tersangka, Sabtu (9/11/2025) Dia terancam 9 tahun penjara
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Tersangka dan barang bukti uang Rp 9,5 juta itu selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.
Ditangkap di Rumah Makan
Sebelumnya, viral detik-detik saat polisi menangkap Zakaria ketika sedang berada di salah satu rumah makan.
Kronologinya, berawal saat Kades bernama Hipni yang merasa tak korupsi dan merasa diperas oleh tersangka.
Hipni lalu melapor ke Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Sementara kepada pelaku, Hipni menyanggupi bertemu secara langsung di salah satu rumah makan di Jalintim Indralaya-Kayuagung.
Disepakatilah waktu pertemuan tersebut pada Rabu siang dan Hipni mengaku kepada pelaku hanya memiliki uang Rp 10 juta.
"Kami ajak pelaku ini ketemuan di rumah makan dan di situlah diamankannya itu," ungkap informan tersebut.
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan ada dua orang diamankan, di mana salah seorang diantaranya merupakan anggota LSM.
Sementara satu orang lainnya mengaku hanya mengantar I ke rumah makan tersebut.
"Untuk dua orang itu (tertangkap tangan) sedang diperiksa Satreskrim," ujar Bagus saat itu.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Nasib-Oknum-LSM-Peras-Kepala-Desa-di-Ogan-Ilir-Rp-25-Juta-Terancam-9-Tahun-Penjara-Tertunduk-Lesu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.