Berita Musi Rawas
Incar Motor di Kebun dan Sawah, Pencuri Asal Musi Rawas Sudah Beraksi di 50 TKP
Beraksi di 50 TKP, RD (35) ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Sabtu (8/11/2025). Tersangka menyusul temannya di penjara.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Beraksi di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian motor, RD (35) ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 03.00 Wib.
Warga Desa Muara Kati Baru, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap di kediamannya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kanit, modus yang digunakan tersangka dengan berpura-pura mencari garu atau alat pertanian dengan gagang panjang dan ujung berbentuk garpu, yang kemudian mencuri sepeda motor milik petani yang ada di kebun maupun sawah.
Penangkapan tersangka, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, di wilayah hukum Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan.
"Tersangka RD merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Mura," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Jadi Buronan, 2 Pencuri yang Meresahkan Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi di Rumah
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, serta LP/B-15/I/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL tanggal 17 Januari 2025.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga, tentang keberadaan tersangka yang diketahui di Desa Muara Kati Baru Kecamatan TPK, Musi Rawas.
Kemudian, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Setelah memastikan posisi tersangka, sekitar pukul 03.00 Wib, saat tersangka lengah, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan.
"Tersangka RD pun berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat.
Dalam interogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di lebih dari 50 TKP, bersama tiga rekannya berinisial DD, HR, dan IA (ketiganya sudah menjalani hukuman).
"Aku nian maling sama 3 kawan aku. Aku berperan seolah-olah mencari garu, tapi sebenarnya mengintai motor petani," ucap tersangka di hadapan penyidik.
Dikatakan Kasat, aksi terakhir dilakukan tersangka pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 13.00 Wib di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, dengan korban bernama UT (32).
Saat itu, korban bersama saksi SS tengah bekerja di kebun sawit dan memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna merah Nopol AB-2927-NN. Saat hendak pulang, motor tersebut sudah hilang.
| Jadi Buronan, 2 Pencuri yang Meresahkan Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi di Rumah |
|
|---|
| Bawa Ekstasi, IRT di Musi Rawas Ditangkap di Tenda Hajatan, Sempat Ada Perlawan Dari Sejumlah Warga |
|
|---|
| Terpidana Kasus Korupsi SPH Ijin Perkebunan di Musi Rawas Bayar Pidana Denda Rp500 Juta |
|
|---|
| Diburu Polisi Usai Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Pria di Musi Rawas Ditangkap di Rumahnya |
|
|---|
| Tampang Jambret HP Milik Wanita Muda di Musi Rawas, Penadahnya Ikut Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.