LSM Peras Kades di Ogan Ilir
Nasib Oknum LSM Peras Kepala Desa di Ogan Ilir Rp 25 Juta, Terancam 9 Tahun Penjara, Tertunduk Lesu
Zakaria alias Jacklin (45) oknum LSM peras kades di Ogan Ilir hadir dalam rilis tersangka, Sabtu (9/11/2025) Dia terancam 9 tahun penjara
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Zakaria alias Jacklin, oknum LSM peras kades di Ogan Ilir terancam 9 tahun penjara
- Polisi menyebut tersangka memeras korbannya sebesar Rp 25 juta
- Modusnya tersangka mengancam akan menyebarkan informasi dugaan korupsi dana desa
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Zakaria alias Jacklin (45 tahun) oknum LSM asal Palembang yang memeras Kades di Kabupaten Ogan Ilir tampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (8/11/2025) sore.
Mengenakan seragam tahanan warna oranye dengan nomor punggung 24, dia tak lagi terlihat gagah seperti saat memeras kades.
Dia tertunduk lesu saat polisi membeberkan kesalahannya pada konferensi pers.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, tersangka sebelumnya mengancam akan menyebarkan informasi dugaan korupsi dana desa.
Adapun sasaran pengancaman bernama Hipni yang menjabat Kepala Desa Talang Aur di Kecamatan Indralaya.
"Hasil pemeriksaan, tersangka juga bilang ke korban akan demo besar-besaran terkait dugaan korupsi tersebut," terang Bagus kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (9/11/2025).
Tersangka lalu meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada Hipni agar informasi tersebut tidak jadi disebar.
Hipni yang merasa tak bersalah lalu berniat menemui tersangka di salah satu rumah makan di Indralaya.
Pada pertemuan itu, tersangka menerima uang sebesar Rp 9,5 juta dari korban.
Baca juga: Oknum LSM Ancam Bakal Gelar Demo & Peras Kades Desa Talang Aur Ogan Ilir Rp 25 Juta, Kini Ditangkap
Awalnya, polisi mengamankan dua orang.
Namun rekan Zakaria tak terbukti melakukan pemerasan sehingga dilepaskan polisi.
"Yang satunya lagi itu hanya menemani rekannya. Tidak terlibat pemerasan," terang Bagus.
Polisi memastikan oknum LSM tersangka pemerasan kepala desa di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti uang Rp 9,5 juta itu selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.
Ditangkap di Rumah Makan
Sebelumnya, viral detik-detik saat polisi menangkap Zakaria ketika sedang berada di salah satu rumah makan.
Kronologinya, berawal saat Kades bernama Hipni yang merasa tak korupsi dan merasa diperas oleh tersangka.
Hipni lalu melapor ke Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Sementara kepada pelaku, Hipni menyanggupi bertemu secara langsung di salah satu rumah makan di Jalintim Indralaya-Kayuagung.
Disepakatilah waktu pertemuan tersebut pada Rabu siang dan Hipni mengaku kepada pelaku hanya memiliki uang Rp 10 juta.
"Kami ajak pelaku ini ketemuan di rumah makan dan di situlah diamankannya itu," ungkap informan tersebut.
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan ada dua orang diamankan, di mana salah seorang diantaranya merupakan anggota LSM.
Sementara satu orang lainnya mengaku hanya mengantar I ke rumah makan tersebut.
"Untuk dua orang itu (tertangkap tangan) sedang diperiksa Satreskrim," ujar Bagus saat itu.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Nasib-Oknum-LSM-Peras-Kepala-Desa-di-Ogan-Ilir-Rp-25-Juta-Terancam-9-Tahun-Penjara-Tertunduk-Lesu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.