Berita OKI
Dalih Usir Mahkluk Halus, Pria di OKI Berbuat Asusila ke Anak Pemilik Warung, Divonis 10 Tahun Bui
Berdalih bisa usir makhluk halus yang membuat warung sepi, EAS warga OKI berbuat asusila ke anak bawah umur. Kini divonis 10 tahun penjara
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- EAS, pria di OKI divonis 10 tahun penjara karena berbuat asusila ke anak pemilik warung yang masih di bawah umur
- Sebelumnya, orangtua korban datang ke EAS menanyakan solusi warungnya yang sepi
- EAS memanfaatkan kesempatan untuk berbuat asusila ke anak pemilik warung
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Berdalih bisa mengusir makhluk halus yang membuat warung sepi, EAS warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel justru berbuat asusila ke anak pemilik warung.
Tindakan itu mengatarkan EAS dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, OKI beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, orangtua korban mendatangi EAS guna berkonsultasi mengenai warungnya yang sepi dan disebut karena gangguan mahkluk halus.
EAS manfaatkan kesempata itu untuk melakukan persetubuhan ke anak pemilik warung lewat ritual sesat yang disebut terdakwa sebagai 'nikah batin'.
Humas PN Kayuagung, Boy Hendra Kusuma mengatakan, vonis terhadap EAS jauh melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (JPU Kejari OKI) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.
"Pembacaan putusan perkara nomor 358/Pid.Sus/2025/PN Kag digelar secara elektronik dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan kelancaran," ujarnya dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2025) siang.
Menurutnya, vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar elektronik di ruang sidang R. Soebekti PN Kayuagung.
Baca juga: Harga Karet di OKI Tak Kunjung Naik Bahkan Ada yang Turun, Petani Makin Gelisah karena Cuaca
Dengan Hakim Ketua, Danang Prabowo Jati, didampingi anggota Dedy Agung Prasetyo dan Yoshito Siburian.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, subsider pidana kurungan selama 1 bulan," tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik dengan menyalahgunakan kepercayaan.
Dalam uraiannya, majelis hakim mengungkapkan modus operandi terdakwa yang disebut sebagai 'orang pintar' atau dukun ini bermula saat orang tua korban datang mengeluhkan warung mereka yang sepi pembeli karena gangguan makhluk halus.
Memanfaatkan situasi ini, terdakwa menawarkan ritual pengusiran dengan syarat tidak masuk akal.
"Terdakwa menawarkan diri untuk melakukan ritual pengusiran dengan berbagai persyaratan dan sesajen, dimana anak korban dijadikan sebagai perantara ritual dengan alasan 'nikah batin' dan memberikan minuman mantra, Terdakwa kemudian menyetubuhi anak korban," papar dia.
Hakim menilai, dalih ritual mengandung unsur persetubuhan tidak dapat dibenarkan sama sekali, meski terdakwa dianggap sebagai orang pintar. Perbuatan ini sebagai penghinaan terhadap kehormatan kesusilaan.
Menanggapi putusan jauh lebih berat ini, baik pihak terdakwa Eko Adi Saputra maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Daftar Persyaratan Agar Anggota Polres OKI Bisa Memegang Senjata Api, 169 Personel Diuji |
|
|---|
| Lansia dan Anak Muda, 250 Jemaah Calon Haji Asal OKI Khusyuk Ikuti Manasik di Kayuagung |
|
|---|
| Demi Antisipasi Maling Motor dan Pembobolan Rumah Kosong, Warga Muara Burnai OKI Kompak Siskamling |
|
|---|
| Lapas Kayuagung Mulai Operasikan Body Scanner Canggih bagi Pembesuk, Jadi Satu-satunya di Sumsel |
|
|---|
| Antisipasi Banjir dan Angin Kencang Saat Musim Hujan, Personel Gabungan di OKI Gelar Apel Kesiapan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.