Berita Empat Lawang

2 Pria di Empat Lawang Kepergok Curi Buah Sawit, Melawan Saat Ditangkap Hingga Lukai Anggota TNI

Saat itu keduanya melakukan pencurian buah sawit di kebun sawit milik PT First Resources di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kamis (30/10/2025)

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Polres Empat Lawang
DITAHAN POLIS - Alexander dan (37) dan Setri (39) warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi saat ditahan pihak kepolisian, Kamis (30/10/2025), keduanya merupakan pelaku pencurian buah sawit milik PT First Resources di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, 2 pelaku pencurian buah sawit di Kabupaten Empat Lawang kini ditahan polisi.

Keduanya yakni Alexander dan (37) dan Setri (39) yang merupakan warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi.

Saat itu keduanya melakukan pencurian buah sawit di kebun sawit milik PT First Resources di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kamis (30/10/2025) pagi.

Kapolsek Ulu Musi, Iptu Arsan Fajri menyampaikan keduanya ditahan usai sebelumnya ada laporan dari pihak perusahaan kepada anggota TNI yang bertugas melakukan pengamanan di area perkebunan tersebut.

“Petugas pengamanan menerima laporan dari koordinator lapangan PT First Resources jika ada pencurian buah sawit, saat dilakukan penyisiran, 2 orang pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Tim Plasma Sawit di OKI Laporkan Dugaan Penggelapan, Sebut Lahan Terbengkalai 10 Tahun

Baca juga: Kesal Kebun Sawit Sering Kemalingan, Alasan ASN di Muba Tembak Mati Warga, Anak Remajanya Terlibat

Adapun pada saat kedua pelaku akan ditangkap keduanya sempat melakukan perlawanan terhadap anggota TNI dan petugas keamanan PT First Resources.

Hingga mengakibatkan salah satu anggota TNI mengalami luka pada bagian kening dan jari tengah kiri akibat berebut senjata tajam.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan dan diproses sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan perlawanan terhadap petugas,” katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved