Pungli Pasar Lubuklinggau

VIRAL Pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau Kena Pungli Oknum Ngaku Petugas Keamanan, Pemkot Bereaksi

Pedagang Pasar Inpres Kota Lubuklinggau mengeluhkan adanya kembali pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan petugas keamanan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Warga
PUNGLI PASAR LUBUKLINGGAU -- Kondisi pasar Inpres Kota Lubuklinggau Sumsel. Baru-baru ini beredar video aksi pungli di Pasar Inpres Lubuklinggau. Pihak pemkot langsung bereaksi. 

Ringkasan Berita:
  • Pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau kena pungli oknum ngaku petugas keamanan pasar
  • Sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau Rachmad Hidayat sudah menegaskan seluruh pungli pasar ditiadakan
  • Disperindag Lubuklinggau meminta pedagang yang kena pungli melapor ke pihak berwajib

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU -- Pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau mengeluhkan adanya kembali pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan oknum keamanan pasar.

Oknum tersebut berkeliling meminta retribusi kepada para pedagang.

Dalam postingan yang diposting akun Info Kriminal Linggau, pedagang menyebutkan mereka resah adanya tagihan iuran pedagang oleh pihak keamanan pasar.

Dalam postingan itu memperlihatkan seseorang diduga oknum mendatangi lapak pedagang ayam sembari meminta  retribusi.

Namun, sayangnya wajah orang yang minta retribusi kepada pedagang ayam ini tidak terlihat, pedagang hanya memperlihatkan tangan orang yang memegang uang.

Keluhan pedagang cukup beralasan, pasalnya Wali Kota LubukLinggau, H Rachmat Hidayat menegaskan terhitung 1 Oktober 2025 lalu seluruh pungutan liar (pungli) di pasar dalam wilayah Kota Lubuklinggau ditiadakan.

Pungutan hanya boleh dilakukan menggunakan karcis resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Wali Kota Lubuklinggau Tegaskan Tak Boleh Lagi Ada Pungli di Pasar, Hanya Bayar Karcis Disperindag

Pemkot Lubuklinggau sudah menyiapkan anggaran untuk jasa keamanan. Jadi sebelum ada perubahan, tarif karcis tetap Rp 3.000. Tak ada lagi pungutan lain di luar ketentuan resmi.

Menanggapi hal ini Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lubuklinggau, Meidhioline menyampaikan sudah jelas saat ini sudah tidak ada lagi tagihan keamanan.

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Lubuk Linggau Nomor: 510/456/Disperindag/II /2025, Tanggal 20 Oktober 2025 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan berdasarkan Surat Tugas dari PT. LAWU KIRMA PRATAMA Nomor 04.168/LKP/X/2025 Tanggal 15 Oktober 2025 Perihal Penyampaian Surat Tugas Tenaga Keamanan.

"Sehubungan hal tersebut itu kami sampaikan retribusi harian Rp. 3.000, hanya ditagih oleh Pegawai Disperindag yang ditunjuk untuk melakukan penagihan distribusi dengan menyerahkan karcis berwarna pink," ujarnya pada wartawan.

Petugas keamanan pasar sudah ditetapkan dengan kontrak outsourcing dengan PT. LAWU KIRMA PRATAMA dan Petugas Kemanan Pasar ditandai dengan Kartu Pengenal (ID Card) dan rompi.

"Petugas keamanan pasar yang ditunjuk berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh instansi lain berupa surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.

Lalu, kemudian apabila ada pungutan selain pungutan resmi pada point pertama maka dipastikan ilegal.

"Diharapkan para pedagang dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib," ujarnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved