Berita Lahat

1 Anggota Polisi di Polres Lahat Terancam Dipecat, Berulang Kali Positif Narkoba, 2 Bulan Tak Tugas

Anggota Polres Lahat, Bripda AA terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Polres Lahat
SIDANG - Ketua Komisi KKEP, Wakapolres Lahat Kompol Liswan Nurhapis, saat memimpiun sidang etik profesi terhadap Bripda Aldo Alpero. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Anggota Polres Lahat, Bripda Aldo Alpero alias Bripda AA terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) untuk penegakan disiplin terhadap Bripda AA, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi KKEP, Wakapolres Lahat Kompol Liswan Nurhapis, didampingi Kompol B Telaumbanua dan Kompol Ahmad Jais Siregar, digelar in absentia, karena terduga Bripda AA tidak hadir meski telah dipanggil dua kali sesuai ketentuan. 

Dari fakta persidangan, yang juga dhadiri AKP Edwar Gultom dan Ipda Nurkolis bertindak sebagai penuntut dan AKP Dauri sebagai pendamping, ditemukan sejumlah hal yang memberatkan Bripda AA. 

Dimana Bripda AA, yang bertugas sebagai anggota Satreskrim Polres Lahat, sudah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, berulang kali positif narkoba.

Sudah tidak bertugas selama dua bulan dan tidak mendukung kebijakan Polri terkait pemberantasan narkoba internal. 

"Tidak ada hal yang meringankan. Hasil putusan Komisi KKEP adalah Pelanggaran etik berat. Sanksi pernyataan perbuatan tercela. Penempatan khusus (Patsus) 20 hari dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Wakapolres Lahat, Kompol Liswan Nurhapis, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik

Baca juga: Daftar 4 Pelanggaran Valyano, Anak Polisi Dipecat dari SPN Polda Jabar Jelang Pelantikan

Sementara, Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono menerangkan, sidang etik terhadap Bripda AA berjalan tertib dan transparan, sesuai prosedur Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP tersebut merupakan bukti komitmen Polres Lahat dalam menegakkan disiplin terhadap seluruh porsenil. Polres Lahat berharap, seluruh anggota mengambil pelajaran atas kasus ini.

"Sesuai ucap Ketua Komisi KKEP, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Hasil sidang sudah dilimpahkan ke Polda Sumsel, tinggal menunggu putusan. Dalam kasus ini, bisa dipastikan terduga Bripda Aldo Alpero akan diberhentikan tidak dengan hormat," sampai Lispono.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved