Berita OKU Timur

2 Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi, Resahkan Pedagang Usai Curi Motor di Pasar Sidodadi

Namun berkat gerak cepat aparat Kepolisian Sektor Belitang I, dua pelaku berhasil ditangkap tak sampai sepekan setelah kejadian.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Polsek Belitang I
DITANGKAP -- Petugas Kepolisian Sektor Belitang I mengamankan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Minggu (19/10/2025). Keduanya ditangkap kurang dari sepekan usai beraksi. 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka dan saksi-saksi. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian. Informasi cepat dari warga membantu kami mempersempit ruang gerak pelaku,” ujar Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE, Minggu (19/10/2025).

Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di area pasar untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Penyidikan terus berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” tambah Kapolsek.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama di area publik seperti pasar.

Kepolisian mengimbau warga untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan dan memastikan pengamanan ganda, seperti kunci tambahan atau lokasi parkir yang terpantau.
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved