Berita OKU Timur

2 Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi, Resahkan Pedagang Usai Curi Motor di Pasar Sidodadi

Namun berkat gerak cepat aparat Kepolisian Sektor Belitang I, dua pelaku berhasil ditangkap tak sampai sepekan setelah kejadian.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Polsek Belitang I
DITANGKAP -- Petugas Kepolisian Sektor Belitang I mengamankan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Minggu (19/10/2025). Keduanya ditangkap kurang dari sepekan usai beraksi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Sidodadi kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Kali ini, sepeda motor milik seorang pedagang di Pasar Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, raib dalam hitungan menit. 

Namun berkat gerak cepat aparat Kepolisian Sektor Belitang I, dua pelaku berhasil ditangkap tak sampai sepekan setelah kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 06.25 WIB.

Saat itu, korban Ari Wibowo (39), warga Desa Sidorahayu, tengah bersiap mengantarkan anaknya ke sekolah. 

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi D 5685 ZFG di depan toko miliknya.

Tak berselang lama, motor tersebut hilang dari tempat parkir.

Kecurigaan korban menguat setelah korban memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati dua orang pria tak dikenal terekam membawa kabur sepeda motornya.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 15,5 juta. Ari kemudian melapor ke Polsek Belitang I.

Setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 09 / X /2025/ SUMSEL / OKUT / Sek BLT I, tanggal 15 Oktober 2025, unit Reskrim Polsek Belitang I kemudian melakukan penyelidikan intensif. Informasi masyarakat menjadi kunci.

Selanjutnya pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB polisi mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di depan ruko Desa Karang Kemiri. Setelah diinterogasi dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, keduanya mengakui perbuatannya.

Kedua pelaku diketahui bernama Rahmad Fadillah (20), warga Desa Sukaraja Tuha, dan Rizky Desta Pratama (19), warga Desa Kurungan Nyawa keduanya berasal dari Kecamatan Buay Madang.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku cukup banyak, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat, jaket hitam, helm merah, mantel hujan, celana jeans, sandal, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

Polisi mengamankan STNK dan fotokopi BPKB motor Honda Vario 125 yang dicuri.

Baca juga: Sembunyi di Palembang, 2 Pencuri Motor Teman Sendiri Ditangkap Anggota Polsek Rambutan Banyuasin

Baca juga: Pencuri Motor Milik Petani di OKU Timur Ditangkap Polisi, Satu Rekannya Masih Buron

Sementara dari pelaku, selain Honda Beat Street yang digunakan saat beraksi, juga diamankan sejumlah pakaian dan perlengkapan pelaku saat melakukan pencurian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved