Berita OKI

Baru 2 Minggu Keluar Dari Penjara, Pria di OKI Ditangkap Karena Curi Motor, Kena Amuk Massa

Pelaku yang panik akhirnya terjatuh dan menjadi sasaran amuk massa di Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
IST
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan. Baru 2 Minggu Keluar Dari Penjara, Pria di OKI Ditangkap Karena Curi Motor, Kena Amuk Massa 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Satu teriakan keras dari korban, Rahmat Nur Sulistiono akhirnya dapat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor miliknya,Rabu (15/10/2025) sore. 

Pelaku yang panik akhirnya terjatuh dan menjadi sasaran amuk massa di Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Pedamaran, Iptu M. Indra Gunawan menjelaskan kronologi kejadian berawal dari kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak tergantung di motor Honda Beat.

"Saat masuk ke rumah, korban secara tiba-tiba mendengar suara mesin motornya hidup. Begitu dicek ternyata seorang pria tak dikenal sudah di atas motor dan hendak tancap gas," kata Iptu Indra sewaktu dihubungi pada Kamis (16/10/2025) sore.

Tanpa pikir panjang, korban secara langsung berteriak maling, maling.

Teriakan itu menjadi alarm bagi warga sekitar yang keluar rumah dan mengepung pelaku.

"Pelaku diidentifikasi bernama Jupri (28) kehilangan kendali dan terjatuh dari motor korban. Sehingga tidak berkutik saat warga yang marah menangkap dan menghakiminya di tempat," ujarnya.

Baca juga: Nekat, Pria di OKI Coba Rampas Mobil di Jalanan Setelah Gagal Curi Motor, Terhenti Usai Tabrak Pohon

Baca juga: Kecanduan Narkoba dan Judol, Anak di Lubuklinggau Curi Motor Orangtuanya, Berujung Ditangkap Polisi

Beruntung, tidak berselang lama pelaku segera diamankan di kediaman Sekdes Sukapulih hingga polisi datang.

"Kami tiba di lokasi dapati ratusan warga sudah berkumpul. Kami langsung berikan imbauan agar tidak main hakim sendiri," paparnya.

Seusai diamankan, Iptu Indra mengatakan bahwa Jupri ternyata merupakan seorang residivis belum genap dua minggu bebas penjara. 

"Kini, ia harus kembali mendekam sel tahanan Mapolsek Pedamaran," urainya.

Selain itu, pihaknya juga masih memburu satu rekan Jupri berinisial D yang berhasil melarikan diri saat kejadian. 

"Pelaku utama sudah di amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan rekan pelaku yang kabur hingga kini masih diburu," pungkasnya.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved