Berita Pagar Alam

Wanita Muda di Pagar Alam Curi iPad di Rumah Teman, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

 Seorang wanita muda berinisial PW (26 tahun) ditangkap anggota Satreskrim Polres Pagar Alam karena mencuri iPad di rumah teman. 

Dokumentasi Polres Pagar Alam
DITANGKAP POLISI -- PW (26) ditangkap anggota Polres Pagar Alam karena mencuri iPad senilai Rp 5 juta di rumah teman, Minggu (2/11/2025). PW kini terancam hukuman 7 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Seorang wanita muda berinisial PW (26 tahun) ditangkap anggota Satreskrim Polres Pagar Alam karena mencuri iPad di rumah teman. 

Warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan itu, mencuri satu unit iPad merk Apple 9 warna space grey milik korban Tari Utami, warga Kelurahan Mekar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH serta Kanit Pidum Ipda Dusman SH, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Heriyanto.

Baca juga: Menginap di Rumah Teman, Mahasiswi di Lubuklingga Malah Mencuri Uang, Atur Siasat Seolah Ada Pencuri

Kronologi Kejadian yaitu pada Minggu (2/11/2025) sekira pukul 12.30 WIB di rumah korban di Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, korban baru pulang ke rumah dan meletakkan iPad miliknya di atas sofa.

Ketika korban sedang makan di ruang makan, pelaku yang berada di lokasi langsung mengambil iPad tersebut secara diam-diam, lalu menyimpannya ke dalam bagasi motor dan meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan korban.

"Dari pengakuan pelaku, barang bukti iPad yang diambil telah dibuang olehnya setelah kejadian," jelas Kasat Reskrim.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pagaralam dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/XI/2025/SPKT/RES.PGA/POLDA SUMSEL tertanggal 5 November 2025.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Dusman SH bersama Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah korban.

Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa kendala. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," jelasnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait.

Pelaku dikenakan pasal Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved