Berita OKI
Pemkab OKI Siapkan 16 Hektare Lahan Untuk Interchange Tol Terpeka, Optimis Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir akan membebaskan 16 hektare lahan di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir akan membebaskan 16 hektare lahan di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya.
Lahan milik masyarakat rencananya akan digunakan pembangunan interchange atau simpang susun yang terhubung langsung dengan ruas tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayuagung (Terpeka).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Alexander Bustomi SP menyebut bahwa langkah awal persiapan telah dimulai dengan rapat koordinasi pengadaan lahan.
"Kemarin Pemkab OKI bersama unsur terkait telah melakukan rakor guna pengadaan lahan untuk interchange tersebut," ungkap Alex dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Alex menjelaskan, rapat koordinasi itu dipimpin oleh Asisten I Pemkab OKI, H Alamsyah, yang sekaligus menjabat sebagai ketua tim persiapan pengadaan lahan.
Pembangunan simpang susun ini diyakini menjadi motor penggerak baru bagi perekonomian lokal. Karena akses transportasi terbuka akan mempermudah mobilitas warga dan distribusi barang.
"Dengan dibukanya interchange di lokasi Desa Mataram Jaya nantinya, akan meningkatkan perekonomian," ujarnya.
Alex merinci, warga yang bermukim di Kecamatan Mesuji, Mesuji Raya, Mesuji Makmur, dan sekitarnya akan mendapat manfaat langsung.
"Bahkan masyarakat kabupaten tetangga, yakni OKU Timur, juga akan lebih mudah mengakses jalur transportasi keluar," terangnya.
Baca juga: 75 Truk ODOL Ditindak Tegas Saat Melintas di Tol Terpeka Hingga Indraprabu, Merusak Infrastruktur
Baca juga: Terapkan Diskon Tarif Tol 20 Persen, ada 17.203 Mobil Lewat Tol Terpeka dan 10.980 Masuki Tol Kapal
Dijelaskan dia, seluruh 16 hektar lahan yang terdampak adalah milik masyarakat. Karena itu Pemkab OKI akan segera melakukan sosialisasi.
"Rakor kemarin sangat penting yakni guna menyusun jadwal untuk sosialisasi dan lainnya," imbuhnya.
Terkait dengan nilai ganti rugi, Alex menyebut hal itu bukan wewenang Pemkab OKI.
"Mengenai harga pembebasan lahan di lokasi, yang menentukan KJPP (kantor jasa penilai publik). Pemkab OKI sebatas menentukan lokasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat," bebernya.
Saat ini, tim gabungan terdiri dari berbagai instansi masih berfokus pada tahap persiapan administrasi.
"Tim masih melakukan persiapan sosialisasi, pendataan awal, dan juga melakukan konsultasi publik termasuk penertiban SK lokasi," jelas Alex.
| 25 Pejabat di OKI, Berebut 6 Jabatan, Kepala Dinas Hingga Kepala Badan Dalam Proses Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Harga Sembako di Pasar Kayuagung Melonjak, Warga Keluhkan Ayam, Telur, dan Ikan Tak Lagi Terjangkau |
|
|---|
| Daftar Tarif E-Parkir yang Diterapkan di RSUD Kayuagung, Demi Keamanan dan Basmi Parkir Liar |
|
|---|
| Danramil Kayuagung Lantik 59 Anggota Saka Wira Kartika Angkatan ke 7, Tanamkan Semangat Bela Negara |
|
|---|
| DPMD OKI Bersurat ke Kemendagri Terkait Jabatan Kades Pematang Panggang yang Gunakan Ijazah Palsu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.