Berita Musi Rawas
Dilaporkan Warga Lewat Nomor Aduan, Pengedar Sabu di Musi Rawas Dibekuk Polisi, 14 Paket Disita
Laporan tersebut disampaikan warga melalui nomor pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Narkoba Polres Musi Rawas di 0856-131-0005.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Resahkan warga karena ulahnya yang sering melakukan transaksi narkoba, seorang pria asal Desa Trijaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dilaporkan warga ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Laporan tersebut disampaikan warga melalui nomor pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Narkoba di 0856-131-0005.
Dari laporan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas, hingga akhirnya seorang pria berinisial HE berhasil diamankan pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kasat, HE ditangkap setelah Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan join investigation bersama Polsek BTS Ulu.
"Tersangka HE ini awalnya dilaporkan warga melalui nomor pengaduan kami. Informasi yang kami terima, tersangka ini kerap melakukan transaksi narkoba," kata Kasat, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Jual Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Pria di Lubuklinggau Diciduk di Rumahnya
Dari laporan tersebut lanjut Kasat, kemudian Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan analisa dan melaksanakan rangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba pada sasaran lokasi di Desa Trijaya.
Setelah dilakukan pemetaan, guna percepatan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu untuk melakukan tindakan kepolisian.
Kemudian, pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 22.30 Wib, pelaku HE berusia 29 tahun berhasil dibekuk di Desa Trijaya Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Ditambahkan Kasat, dari tangan tersangka, anggota mengamankan 1 kantong plastik sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 14 klip plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
"Kami juga temukan 1 bal plastik kecil, 2 korek api, 1 alat hisap sabu (bong). Dilihat dari barang bukti ini, diduga kuat tersangka HE ini adalah pengedar sabu," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka HE akan dijerat dengan P 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamannya 20 tahun penjara.
"Saat ini Pelaku sudah kita amankan di rutan Polres Musi Rawas dan akan dilakukan penyidikan hingga tuntas," tutup Kasat.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Harga Daging Ayam di Musi Rawas Selasa 14 Oktober 2025, Sudah 3 Pekan Bertahan Rp 40 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Terhambat Gangguan Aplikasi OM SPAN, 59 Desa di Musi Rawas Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap 2 |
![]() |
---|
Jadwal dan Daftar Lengkap Lomba Saat Perayaan Pekan Raya Musi Rawas Mantap, Digelar 3 Hari |
![]() |
---|
Digerebek di Pondok, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Diciduk Polisi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Simpan Sajam dan Sabu, 3 Pria Warga Musi Rawas dan Palembang Ditangkap Anggota Polsek Muara Kelingi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.