Berita Lubuklinggau

Jual Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Pria di Lubuklinggau Diciduk di Rumahnya

Seorang pria bernama Oma Irama (43) warga Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Oma Irama (43) ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, Rabu (8/10/2025). Dia ditangkap setelah menjual narkoba ke polisi yang menyamar. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang pria bernama Oma Irama (43) warga Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. 

Tepatnya Oma Irama ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso RT 03 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Tersangka ditangkap oleh Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti narkoba satu plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu 10,15 gram, uang tunai Rp. 160 ribu, satu unit sepeda motor yamaha Mio warna hitam, satu dan 1 handphone.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menyampaikan bila tersangka sudah lama menjadi incaran Polisi karena sudah dua kali melakukan transaksi narkoba.

"Pengakuan tersangka sudah dua kali transaksi dan uang hasil jual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (makan)," kata Romi pada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Seperti Agus Buntung, Andika Ngesot Lubuklinggau Tega Buat Asusila ke Remaja Putri, Divonis 10 Tahun

Kronologis penangkapan bermula pada Hari rabu, tanggal 08 oktober 2025, sekira pukul 16.00 Wib anggota mendapat kabar adanya warga yang hendak melakukan transaksi narkoba.

Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan ketika diketahui identitas tersangka, anggota berpura-pura menjadi pembeli.

"Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan dari tangan tersangka diamankan satu klip plastik bening berisikan sabu dengan berat 10,15 gram," ujarnya.

Saat itu barang bukti ditemukan di dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau keSat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

"Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved