Berita Musi Rawas

Simpan Sajam dan Sabu, 3 Pria Warga Musi Rawas dan Palembang Ditangkap Anggota Polsek Muara Kelingi

Tiga pria asal Kabupaten Musi Rawas dan Palembang, diamankan oleh Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas karena membawa sajam dan sabu.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Muara Kelingi
DITANGKAP POLISI -- Tiga pria yang diamankan anggota Polsek Muara Kelingi, Jumat (10/10/2025) di Jalan Lintas Lubuklinggau- Sekayu tepatnya di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Ketiganya ditangkap karena menyimpan senjata tajam dan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Tiga pria asal Kabupaten Musi Rawas dan Kota Palembang, diamankan oleh Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas karena menyimpan senjata tajam serta narkoba jenis sabu. 

Mereka diamankan pada Jumat (10/10/2025) di Jalan Lintas Lubuklinggau- Sekayu tepatnya di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan para tersangka berdasarkan  ‎LP-A/06/X/2025/SPKT/POLSEK MUARA KELINGI/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 10 Oktober 2025.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi, IPTU M Nur Hendra, Sabtu (11/10/2025) mengatakan 3 tersangka yang diamankan adalah Sopian (46) Desa Semangus Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. 

Kemudian 2 tersangka lainnya yakni Edi Apriyansyah (42) warga Jalan Tulang bawang 3 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sako Kenten dan M Azhari (53) warga Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Baru ‎Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya target sasaran sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu.

Kemudian, dia pun memerintahkan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas dipimpin IPDA Gusti Mardiansya untuk mendalami informasi.

Setelah dilakukan analisis, profiling sasaran dan menentukan cara bertindak. Kemudian, upaya penyelidikan dilakukan dengan mendekat ke sasaran.

Selanjutnya pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib, tim berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang sedang melintas jalan lintas Lubuklinggau-Sekayu, tepatnya di Desa Mambang.

"Saat diamankan, ketiga tersangka ini sedang mengendarai mobil Sigra warna hitam dengan Nopol : BG 1213 R," kata Kapolsek.

Pada saat diberhentikan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan di pinggang pelaku.

"Dari penggeledahan awal, anggota menemukan 2 bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dalam jaket dan di bawah jok mobil," jelas Kasat.

Kemudian, ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Kelingi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekira pukul 03.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi tiba di Mako Polsek Muara Kelingi dan langsung melakukan penggeledahan lebih lanjut yang mengarah ke bagian celana dalam ketiga pelaku.

"Hasilnya, benar pada saat dilakukan  pemeriksaan di dalam celana dalam ketiga pelaku, anggota menemukan 3 kantong narkotika jenis sabu yang berada di dalam celana dalam tersangka Sopian," tegas Kapolsek.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved