Berita Lubuklinggau
Seperti Agus Buntung, Andika Ngesot Lubuklinggau Tega Buat Asusila ke Remaja Putri, Divonis 10 Tahun
Andika (37) atau yang biasa dipanggil Andika Ngesot, pelaku asusila terhadap anak dibawah umur di Lubuklinggau menjalani sidang vonis .
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU- Andika (37) atau yang biasa dipanggil Andika Ngesot, pelaku asusila terhadap anak dibawah umur di Lubuklinggau menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Majelis hakim yang diketuai Kurniawan SH dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili dan Tri Lestari dengan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Vina Astria SH yang menuntut 9 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Andika Ngesot terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo PP Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jp Uu No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Pertimbangan majelis hakim sehingga memberikan vonis lebih berat, yakni merusak masa depan korban, dan perbuatan terdakwa membuat korban malu dan trauma.
Atas vonis tersebut, Andika didampingi kuasa hukumnya Darmansyah SH menyatakan menerima.
“Kami sudah berusaha membela terdakwa dalam persidangan, namun majelis hakim memiliki pendapat lain, sehingga memberikan vonis lebih berat dari tuntutan,” jelas Darmansyah pada wartawan.
Ia menambahkan, karena terdakwa sudah menerima vonis tersebut, maka ia selaku kuasa hukum, juga menyatakan menerima.
Baca juga: Diberi Uang Rp 5 Ribu, Remaja Putri Jadi Korban Asusila Pemuda di Prabumulih, Pelaku Ditangkap
Baca juga: 2 Lansia di Muratara Tega Berbuat Asusila kepada Remaja Putri Tetangganya, Diberi Uang Rp 5 Ribu
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap Andika (37) Ngesot warga Warga Perum dam Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Sumsel karena kasus rudakpaksa pelajar berusia 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar meminta masyarakat Lubuklinggau yang anaknya merasa pernah menjadi korban jangan malu untuk melapor.
"Sekarang sedang kita dalami apakah ada korban-korban lainnya. Yang pernah dicabuli atau apa, pada korban lainnya," kata Kurniawan pada Tribunsumsel.com, Selasa (29/4/2025).
Kurniawan menjelaskan aksi tersangka Andika hampir mirip dengan Agus Buntung (difabel) viral melakukan pelecehan seksual). Dia memanfaatkan keahliannya untuk merayu korban supaya tidak melawan.
"Upaya dia merayu korban dengan sedikit nada ancaman akhirnya korban yang dibawah umur mau mengikuti apa yang diminta oleh pelaku," ujarnya.
Hasil penyidikan sementara, penyebab tersangka melakukan aksi rudapaksa ini karena tersangka kecanduan video porno dan membuat tersangka gelap mata melampiaskannya kepada anak dibawah umur.
Bunuh Temannya yang Nolak Diajak Curi Sapi, Reno Warga Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
TKD Dipotong Rp180 Miliar, Wali Kota Lubuklinggau Sebut Janji Politiknya Ikut Terdampak: Harus Hemat |
![]() |
---|
Harga Cabai di Lubuklinggau Masih Bertahan Rp 70 Ribu Perkilo, Pasokan Sedikit Pembeli Turun |
![]() |
---|
Banyak ASN di Lubuklinggau Ajukan Cerai karena Ekonomi dan Tak Cocok, Wali Kota : Sangat Disayangkan |
![]() |
---|
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Diatur Ulang, Dampak Pemangkasan Dana Transfer Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.