Berita Prabumulih

Diberi Uang Rp 5 Ribu, Remaja Putri Jadi Korban Asusila Pemuda di Prabumulih, Pelaku Ditangkap

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
DIRINGKUS - Seorang pria berinisial AK (26) yang merupakan warga Kabupaten Muaraenim, diringkus jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang pria berinisial AK (26) yang merupakan warga Kabupaten Muaraenim, diringkus jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.

Tersangka AK diringkus polisi karena diduga melakukan asusila terhadap R (14).

Turut diamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos terusan lengan panjang warna kuning, 1 helai celana panjang bermotif bulat bulat warna abu-abu dan 1 helai celana dalam berwarna putih.

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Baca juga: 2 Lansia di Muratara Tega Berbuat Asusila kepada Remaja Putri Tetangganya, Diberi Uang Rp 5 Ribu

Baca juga: Dilaporkan Kasus Asusila, A Guru SMPN 1 Lubuklinggau Laporkan Balik Ayah Siswinya Kasus Penganiayaan

Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata SH membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kasi Humas, penangkapan terhadap tersangka itu bermula dari laporan inisial S yang merupakan warga kota Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, orang tua korban mengaku pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB anaknya menjadi korban asusila AK.

Peristiwa itu diketahui orang tua korban setelah korban R mengakui jadi korban asusila.

"Usai melakukan perbuatannya itu, tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada anak korban sambil pelaku berkata 'nah duet untuk kau jajan' lalu kejadian itu dilaporkan ke orang tuanya," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata SH kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved