Berita Muara Enim
Lakukan Pengeboran Minyak Secara Ilegal di Wilayah Kerja Pertamina, 3 Orang di Muara Enim Diamankan
Dari pengakuan 3 pelaku, sambung Kasat Reskrim, mereka telah melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di area Pertamina tanpa izin resmi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana kegiatan illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Menurut Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengeboran minyak yang mencurigakan di sekitar wilayah kerja Pertamina.
Kemudian, pihaknya melalui tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata informasi tersebut benar-benar sebab mendapati adanya kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya.
"Kami langsung mengamankan dan memeriksa di lapangan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator), sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengembangan dan pengejaran," tegasnya pada konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (9/10/2025).
Kemudian, lanjut Kasatlantas Reskrim, pihaknya langsung mengamankan ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin penggerak diesel, 1 unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua buah kunci pipa, serta dua drum ukuran 210 liter.
Dari pengakuan ketiga pelaku, sambung Kasat Reskrim, mereka telah melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di area kerja Pertamina tanpa izin resmi.
Baca juga: Kebakaran di Lokasi Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Warga Tanjung Durian Diamankan Polisi
Baca juga: Terus Bertambah, 5 Orang Tewas Akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba
Tujuannya untuk menemukan titik sumur yang dapat menghasilkan minyak mentah secara ilegal. Dan mereka secara sadar dan terencana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin karena tindakan tersebut merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Dan jika melihat dan mengetahui hal-hal yang patut mencurigakan atau menganggu Kamtibmas untuk segera melapor ke Polres Muara Enim.
"Kami ingin, dengan terungkapnya kasus ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan jangan sampai di wilayah Kabupaten Muara Enim menjadi tempat Illegal drilling yang sangat membahayakan dan merugikan negara," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Datangi DJPK Kementerian Keuangan, Bupati Muara Enim Tagih Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Rp 1,5 T |
![]() |
---|
Berangkat Kerja, Susmita Tewas Kecelakaan Maut di Muara Enim, Motornya Ditabrak Mobil Hendak Nyalip |
![]() |
---|
Edison Resmikan Jembatan Gantung, Kantor Desa Hingga BUMDes Keban Agung Muara Enim |
![]() |
---|
5 Fly Over di Muara Enim Ditargetkan Selesai 2027, Edison Kebut Pengadaan Lahan |
![]() |
---|
Adu Kambing Truk Trailer vs Grand Max di Muara Enim, Pengemudi Motor Ikut Jadi Korban, Ringsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.