Berita OKU Timur
Resahkan Warga OKU Timur, Polisi Amankan 1 Kg Sabu Dari 2 Pria di OKU Timur, 3 Orang Lainnya Kabur
Ia juga menegaskan bahwa jumlah sabu yang berhasil disita tersebut bisa merusak masa depan ratusan ribu orang jika beredar di masyarakat.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 1.062 gram atau lebih dari 1 kilogram.
Dimana dalam kasus ini, dua orang tersangka asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Buay Madang Timur.
Dua orang tersangka asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (20/9/2025) di belakang sebuah sekolah dasar di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK., MH., dalam konferensi pers di Aula Humas Polres OKU Timur, Rabu (1/10/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satres Narkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah sabu yang berhasil disita tersebut bisa merusak masa depan ratusan ribu orang jika beredar di masyarakat.
“Dari pengungkapan ini, Polri telah menyelamatkan sekitar 247 ribu jiwa. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi konsumsi 0,05 hingga 0,1 gram sabu per orang sekali pakai,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa, penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satres Narkoba sedang melakukan patroli rutin.
Selanjutnya warga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di belakang sebuah sekolah dasar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak cepat.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima pria di lokasi. Saat hendak diamankan, mereka berusaha kabur ke arah belakang sekolah.
"Namun, polisi berhasil menangkap dua orang yang kemudian diketahui bernama DN (49), petani asal Desa Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dan HP (28), karyawan swasta asal desa yang sama," bebernya.
Baca juga: Terendus di Kontrakan, Pengedar Sabu di OKU Selatan Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Pengedar Narkoba di OKU Selatan Gagal Kabur Saat Rumahnya Digerebek Polisi, 13 Paket Sabu Disita
Keduanya langsung dibawa kembali ke lokasi awal untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket besar sabu dalam plastik logo ikan koi bertuliskan LLTS seberat bruto 951 gram.
Lalu 1 paket besar sabu dalam plastik klip bening seberat 102 gram. 1 paket besar sabu dalam plastik klip bening seberat 9 gram.
Kemudian 1 timbangan digital merk CHQ HWH Pocket Scale. 1 bong dari botol kaca beserta pipet. 1 ball plastik klip bening ukuran besar. Serta 1 sendok plastik warna putih.
3 kantong plastik warna kuning, putih, dan merah. Uang tunai Rp3 juta. 1 unit ponsel Vivo warna hijau dengan nomor HP 089505037835.
Janji Tinggal Janji, ASN OKU Timur Kecewa TPP yang Ditunggu 9 Bulan Faktanya Dipangkas Drastis |
![]() |
---|
Semarak HUT ke-61, Golkar OKU Timur Gelar Operasi Pasar Murah, Ribuan Paket Sembako Ludes Terjual |
![]() |
---|
Pencuri Motor Milik Petani di OKU Timur Ditangkap Polisi, Satu Rekannya Masih Buron |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Jalur Gumawang-Kepuh OKU Timur Kembali Jadi Ancaman, Warga Khawatir Jatuh Korban |
![]() |
---|
Kabupaten OKU Timur Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, ini Lokasi, Batas Waktu dan Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.