Berita OKI

Tarif Parkir Baru di RSUD Kayuagung Mulai 10 Oktober 2025, Kini Terapkan Sistem Elektronik

Kebijakan yang bertepatan dengan HUT ke 80 Kabupaten OKI ini bertujuan meningkatkan penataan, keamanan dan kenyamanan pengunjung rumah sakit.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
RSUD KAYUAGUNG - Tarif Parkir Baru di RSUD Kayuagung Mulai 10 Oktober 2025, Kini Terapkan Sistem Elektronik 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Mulai 10 Oktober mendatang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung memberlakukan sistem parkir elektronik yang diikuti dengan penerapan tarif baru.

Kebijakan yang bertepatan dengan HUT ke 80 Kabupaten OKI ini bertujuan meningkatkan penataan, keamanan dan kenyamanan pengunjung rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas RSUD Kayuagung, Aidil Fitrisyah yang menyebut tujuan kebijakan ini adalah untuk menata pengelolaan, mencegah kehilangan kendaraan, serta meningkatkan pelayanan bagi pasien dan keluarganya.

"Sistem parkir elektronik akan membuat area parkir lebih tertib dan rapi. Kendaraan yang keluar masuk mudah dipantau, maka potensi pencurian dapat ditekan. Keluarga pasien juga diharapkan lebih tenang karena adanya jaminan keamanan kendaraan," ujar Aidil ketika dikonfirmasi Sabtu (27/9/2025) pagi.

Dijelaskannya, untuk pengelolaan parkir ini diserahkan ke PT Trikarya Citra Cemerlang sebagai pemenang lelang terbuka, dengan masa kontrak selama lima tahun ke depan.

Berdasarkan peraturan Bupati Ogan Komering Ilir nomor 3 tahun 2025, tarif parkir baru yang akan diberlakukan.

"Diberlakukan tarif flat Rp 20.000 dengan waktu 24 jam untuk mobil dan Rp 15.000 untuk sepeda motor, akses keluar-masuk tanpa batas," 

"Kalau untuk satu jam pertama Rp 3.000 dan ditambah Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya (maksimal Rp 20.000). Lalu motor Rp 2.000 jam pertama, ditambah Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya (maksimal Rp10.000)," ungkapnya.

Baca juga: Biaya Tes Kesehatan Bagi PPPK Paruh Waktu di OKI di RSUD Kayuagung Hanya Rp 39 Ribu

Baca juga: Pengunjung RSUD Kayuagung Keluhkan Biaya Parkir Motor Rp10 Ribu, Dishub OKI: Sudah Sesuai Perda

Ditambahkan Aidil skema bagi hasil pendapatan parkir telah ditetapkan. Sebanyak 30 persen dari pendapatan akan masuk ke kas rumah sakit sebagai pendapatan asli daerah (BLUD).

"Sedangkan 70 persen sisanya menjadi hak perusahaan pengelola untuk biaya operasional, gaji karyawan dan keuntungan bagi mereka," ujarnya.

Di sisi lain, salah seorang warga Hamadi menilai modernisasi sistem parkir merupakan langkah yang tepat untuk mempermudah pelayanan dan pengawasan.

Namun, ia menekankan bahwa kenaikan tarif harus selaras dengan perbaikan layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Kalau tarif naik, tapi parkiran tetap semrawut, keamanan tidak terjamin, dan keluarga pasien tidak merasakan manfaatnya, jelas masyarakat akan protes. Kenaikan tarif harus diimbangi dengan perbaikan nyata," tegasnya.

Menurut Hamadi, ada beberapa hal krusial yang perlu dibenahi, seperti menjamin keamanan kendaraan dengan sistem pemantauan yang aktif, menata ulang area parkir agar lebih rapi, serta menyediakan pelindung kendaraan roda dua dari panas dan hujan.

"Kebijakan parkir elektronik dengan tarif baru akan bermanfaat bila keamanan, keteraturan, dan fasilitas benar-benar lebih baik dari sebelumnya. Tanpa perbaikan layanan, tarif baru ini berpotensi dianggap hanya menambah beban bagi masyarakat," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved