Berita Pali

Syarat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di PALI Berubah, Lengkap 6 Dokumen yang Wajib Diunggah

Sebelumnya peserta PPPK Paruh Waktu wajib melampirkan dokumen kesehatan tes jasmani, tes narkoba, dan tes kesehatan rohani kini syarat itu dipangkas.

BKPSDM PALI
PPPK PARUH WAKTU -- Brosur resmi BKPSDM PALI terkait persyaratan pemberkasan PPPK paruh waktu. Dokumen tes narkoba dan tes kesehatan rohani kini resmi ditiadakan, peserta cukup mengunggah surat keterangan sehat jasmani beserta dokumen pendukung lainnya. 

- Slip gaji 1 bulan terakhir.

BKPSDM menegaskan seluruh dokumen tersebut harus discan dengan jelas dan dikumpulkan ke BKPSDM paling lambat 15 September 2025.

Imansyah juga mengingatkan peserta agar teliti dalam proses pemberkasan, karena tahapan ini sangat menentukan kelancaran pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Jangan sampai ada yang keliru atau terlambat mengunggah dokumen. Semua persyaratan sudah tertera jelas di SSCASN, dan kami siap membantu peserta yang mengalami kendala,” pungkasnya.

Dengan aturan terbaru ini, proses pemberkasan PPPK paruh waktu di PALI diharapkan berjalan lebih sederhana dan tidak lagi membebani peserta dengan syarat tambahan yang sebelumnya memakan biaya maupun waktu.

Sebelumnya diberitakan BKPSDM Kabupaten PALI resmi mengumumkan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor 800/4316/BKPSDM-I/2025 yang ditandatangani langsung Bupati PALI, Asgianto ST.

Jumlah alokasi yang dibuka mencapai 1.086 formasi, terbagi atas dua kategori.

Pertama, 748 honorer non-ASN yang masuk database BKN, dengan rincian 79 guru, 148 tenaga kesehatan, dan 521 tenaga teknis.

Kedua, 338 honorer non-ASN non-database BKN, terdiri dari 60 guru, 39 tenaga kesehatan, dan 239 tenaga teknis.

Jika dijumlahkan, total keseluruhan 1086 honorer non ASN masuk database BKN maupun non database mencakup 139 guru, 187 tenaga kesehatan, dan 760 tenaga teknis.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved