Berita OKI

Total Kerugian Negara Rp1,1 Miliar, 4 Tersangka Korupsi APBD Dispora OKI Kembalikan Uang Rp 320 Juta

Empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dispora OKI mengembalikan uang kerugian negara.

Dokumentasi Kejari OKI
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA -- Perwakilan keluarga dari 4 tersangka dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI saat menitipkan uang kerugian kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus pada Jum'at (1/8/2025) siang. Uang kerugian negara yang dikembalikan Rp 220 juta dari total Rp 1,3 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga Ogan Komering Ilir (Dispora OKI) tahun 2022 mengembalikan uang kerugian negara. 

Dari total kerugian negara sebesar Rp 1.130.251.916, keempat tersangka melalui keluarganya melakukan pengembalian dengan total Rp 320 juta. Uang tersebut dikembalikan secara berangsur. 

Sebelumnya, keempat tersangka yaitu Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra dan Muslim mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta.

Dan saat ini mereka diwakili keluarga, bersama-sama mengembalikan sebagian uang hasil lanjutan sebesar Rp120 juta.

"Sebelumnya kita telah menerima uang titipan dari pihak keluarga ke 4 tersangka Rp 200 juta dan hari ini kembali dititipkan uang sejumlah Rp 120 juta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan pada Jumat (1/8/2025) siang.

Baca juga: Sempat Mangkir, Imam Tohari Langsung Pakai Baju Tahanan di Kasus Korupsi APBD Dispora OKI

Baca juga: 2 Camat ikut Jadi Tersangka Korupsi APBD Dispora OKI Rp 1,1 Miliar, Pemkab Segera Tunjuk Plt

Dijelaskan Agung, uang titipan ini secara resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus.

"Uang selanjutnya akan dititipkan di rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia cabang (BRI) Kayuagung sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi proses perkara," ungkapnya. 

Menurut Agung, penyerahan uang titipan ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa.

Tujuannya adalah untuk menunjukkan tanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini, sekaligus mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

"Penerimaan uang titipan menjadi salah satu perkembangan penting dalam dugaan korupsi Dispora OKI 2022 yang saat ini sedang bergulir. Kami terus berupaya selesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved