Berita Lubuklinggau

Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam, Janji Tegakkan Hukum Hingga Tuntas

Kejari Lubuklinggau memusnahkan perkara hasil pengungkapan dari wilayah hukum Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI -- Kajari Lubuklinggau Suwarno bersama Kadinkes Lubuklinggau Erwin Armeidi dan pihak pengadilan saat melakukan pemusnahan barang bukti di Kejari Lubuklinggau, Kamis (4/9/2025). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan perkara hasil pengungkapan dari wilayah hukum Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.

Jumlahnya, untuk perkara narkotika jenis sabu seberat 463,044 gram dan 227 butir pil ekstasi, perkara itu dimusnahkan dengan cara diblender.

Kemudian untuk perkara ganja seberat 120,15 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Lalu 11 senjata tajam (parang, pisau, tojok, dan dodos) dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Suwarno menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Suwarno pada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Sudah Jadi Target Polisi, Jasrianto Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap Polisi di Lubuklinggau

Suwarno menyebutkan, dalam pemusnahan kali ini untuk perkara narkotika sebanyak 43 perkara, oharda (Orang dan Harta Benda) 8 perkara, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) 6 perkara.

"Pemusnahan ini merupakan rangkaian eksekusi barang bukti perkara yang inkracht dari periode Mei hingga Agustus 2025," ungkapnya.

Suwarno menegaskan pemusnahan ini sesuai Pasal 270 KUHAP, di mana jaksa berwenang mengeksekusi putusan pengadilan, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan.

"Sebagian barang bukti narkotika sebenarnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh Polres Lubuklinggau," bebernya.

Sementara yang dimusnahkan di kejaksaan merupakan sisa barang bukti yang telah dipisahkan untuk kepentingan persidangan.

“Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana narkotika di Lubuklinggau sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan secara berkala tiga hingga empat kali dalam setahun.

"Hal itu sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas dan memastikan putusan hukum dijalankan hingga tuntas," ungkapnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved