Berita Lubuklinggau
Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam, Janji Tegakkan Hukum Hingga Tuntas
Kejari Lubuklinggau memusnahkan perkara hasil pengungkapan dari wilayah hukum Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan perkara hasil pengungkapan dari wilayah hukum Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.
Jumlahnya, untuk perkara narkotika jenis sabu seberat 463,044 gram dan 227 butir pil ekstasi, perkara itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Kemudian untuk perkara ganja seberat 120,15 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lalu 11 senjata tajam (parang, pisau, tojok, dan dodos) dimusnahkan dengan cara dipotong.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Suwarno menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Suwarno pada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Sudah Jadi Target Polisi, Jasrianto Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap Polisi di Lubuklinggau
Suwarno menyebutkan, dalam pemusnahan kali ini untuk perkara narkotika sebanyak 43 perkara, oharda (Orang dan Harta Benda) 8 perkara, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) 6 perkara.
"Pemusnahan ini merupakan rangkaian eksekusi barang bukti perkara yang inkracht dari periode Mei hingga Agustus 2025," ungkapnya.
Suwarno menegaskan pemusnahan ini sesuai Pasal 270 KUHAP, di mana jaksa berwenang mengeksekusi putusan pengadilan, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan.
"Sebagian barang bukti narkotika sebenarnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh Polres Lubuklinggau," bebernya.
Sementara yang dimusnahkan di kejaksaan merupakan sisa barang bukti yang telah dipisahkan untuk kepentingan persidangan.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana narkotika di Lubuklinggau sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan secara berkala tiga hingga empat kali dalam setahun.
"Hal itu sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas dan memastikan putusan hukum dijalankan hingga tuntas," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sudah Jadi Target Polisi, Jasrianto Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap Polisi di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Kronologi Mahasiswi di Lubuklinggau Dirampok di Kosan, Korban Dibacok, Tapi Tak Barang yang Hilang |
![]() |
---|
Mahasiswi di Lubuklinggau Dirampok di Kosan, Pelaku Datang Langsung Membacok Korban |
![]() |
---|
Simpan 108 Butir Pil Ekstasi di Lemari, Novi dan 3 Temannya Ditangkap Polres Lubuklinggau |
![]() |
---|
Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.