Berita Lubuklinggau

Sudah Jadi Target Polisi, Jasrianto Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap Polisi di Lubuklinggau

Jasrianto warga Muratara ditangkap Polisi karena menjual narkoba. Dia yang sudah jadi target polisi menyimpan sabu di bawah tedmond.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Jasrianto saat diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Dia adalah pengedar narkoba asal Muratara yang juga kerap berjualan barang haramnya di seputaran wilayah Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Jasrianto warga  Jalan Kesehatan RT.06 Kelurahan Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi di Lubuklinggau.

Dari tangan pria berusia 35 tahun ini diamankan barang bukti enam plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih narkotika golongan I Jenis sabu dengan brutto 1,21 gram.

Kemudian, satu plastik klip transparan sisa pakai yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu, satu buah alat hisap, satu buah kotak plastik transparan dan uang tunai senilai Rp.50 ribu.

Barang bukti itu dia simpan di bawah tedmond untuk mencegah diketahui petugas. 

‎Tersangka ditangkap di Jalan Bromo Rt.09 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui, Kasat Reskrim AKP M Romi menyampaikan bila tersangka sudah lama menjadi incaran petugas.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba yang sudah lama kita incar," ujar Romi pada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: 9 Tersangka Bakar Pos Polisi di Palembang Balap Liar Sebelum Beraksi, 2 Lainnya Positif Narkoba

Kasat mengungkapkan, pengungkapan bermula saat anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat kabar adanya pengedar narkoba asal Muratara hendak melakukan transaksi di Lubuklinggau.

Kemudian Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat kabar tersangka akan melintas di Kelurahan Karya Bakti dan langsung dilakukan penangkapan.

‎Setelah ditangkap pelaku langsung dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, barang bukti narkoba ditemukan di bawah tedmon rumah kontrakannya.

"Tersangka mengaku menjadi pengedar narkoba karena terhimpit ekonomi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved