Berita OKU Timur

Pengoplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di OKU Timur Terungkap, Hasilnya Diduga Dipasok ke Dapur MBG

Polres OKU Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg di Desa Srimulyo, Belitang Mulya.

Tayang:
Tribunsumsel.com/Choirul Rahman
PENGOPLOSAN -- Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK menunjukkan barang bukti tabung LPG dan peralatan yang digunakan dalam praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kecamatan Belitang Mulya, Kamis (11/6/2026). Polisi menduga LPG hasil pengoplosan tersebut telah didistribusikan ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah OKU Timur. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan barang subsidi pemerintah di wilayah masing-masing.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga agar program subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved