Berita OKU Timur
Pengoplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di OKU Timur Terungkap, Hasilnya Diduga Dipasok ke Dapur MBG
Polres OKU Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg di Desa Srimulyo, Belitang Mulya.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan barang subsidi pemerintah di wilayah masing-masing.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga agar program subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com
| Update Harga TBS Kelapa Sawit di OKU Timur Turun Jadi Rp2.700 per Kilogram, Petani Mengeluh |
|
|---|
| Dari Sumsel ke Panggung Nasional, Herman Deru Disebut Layak Dipertimbangkan Maju Cawapres 2029 |
|
|---|
| Sosok Cicilia Eny, ASN di OKU Timur Peraih Penghargaan Kalpataru, Ubah Sampah Jadi Berkah Lingkungan |
|
|---|
| Penyebab Sunarko, Anggota KPU OKU Timur Dipecat DKPP RI, Serumah Dengan Wanita Bukan Istri & Pungli |
|
|---|
| Anggota KPU OKU Timur, Sunarko Dipecat DKPP RI Karena Melanggar Kode Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/LPG-Subsidi-Dioplos-Jadi-Tabung-12-Kg-Hasilnya-Diduga-Dipasok-ke-Dapur-MBG.jpg)