Berita OKU Timur

Anggota KPU OKU Timur, Sunarko Dipecat DKPP RI Karena Melanggar Kode Etik

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Denis Firmansyah, membenarkan bahwa Sunarko telah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP RI.

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Choirul Rahman
PUTUSAN DKPP RI -- KPU Kabupaten OKU Timur di jalan Adiwiyata kompleks perkantoran Pemkab OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, beberapa waktu yang lalu. KPU OKU Timur kini menunggu proses PAW dari KPU RI serta menyiapkan Plt Divisi Teknis agar tugas kepemiluan tetap berjalan. 

Ringkasan Berita:
  • DKPP RI memberhentikan tetap Anggota KPU OKU Timur Sunarko karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
  • KPU OKU Timur menunggu keputusan KPU RI terkait penetapan PAW, dengan lima nama masuk dalam daftar calon pengganti.
  • Pekan depan KPU OKU Timur akan menunjuk Plt Divisi Teknis karena posisi tersebut sedang menangani pemutakhiran data partai politik melalui Sipol.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sunarko, setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang digelar pada Jumat (5/6/2026) dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Denis Firmansyah, membenarkan bahwa Sunarko telah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP RI.

"Benar, hasil putusan DKPP menyatakan Saudara Sunarko diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten OKU Timur. Perkara dan putusannya juga sudah diketahui publik," kata Denis saat dikonfirmasi jurnalis Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (6/6/2026).

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, pasca putusan tersebut, KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan KPU RI.

Menurut Denis, mekanisme penetapan pengganti tidak dilakukan oleh KPU kabupaten, melainkan melalui keputusan KPU RI berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Untuk calon pengganti atau PAW itu kewenangannya ada di KPU RI. Kami menunggu keputusan siapa yang nantinya ditetapkan untuk menggantikan posisi Sunarko," katanya.

Selain itu, berdasarkan daftar hasil seleksi sebelumnya, terdapat lima nama yang berpeluang mengisi kekosongan tersebut. Mereka adalah Eko Dedi Atmaja, Joko Triwantoro, Oktamal Mahfudi, Apriandi, dan Ifran. 

"Kelima nama tersebut merupakan bagian dari peserta yang masuk dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU OKU Timur," ujarnya. 

Baca juga: 7.084 KPPS Pilkada 2024 Resmi Dilantik KPU OKU Timur, Diingatkan Jaga Kejujuran dan Kode Etik

Selain menunggu PAW, KPU OKU Timur juga harus segera mengisi kekosongan jabatan Ketua Divisi Teknis yang sebelumnya diemban Sunarko.

Denis menjelaskan, posisi tersebut tidak dapat dibiarkan kosong karena saat ini Divisi Teknis tengah menangani sejumlah agenda penting kepemiluan, salah satunya pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Divisi teknis saat ini cukup banyak kegiatan. Ada proses pemutakhiran data kepengurusan partai politik melalui aplikasi Sipol. Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan semester 1 tahun 2026 (Januari sampai Juni). Pemutakhiran itu meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik serta domisili kantor. Partai yang melakukan pergantian kepengurusan wajib melakukan pembaruan data," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa semua partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Timur dilakukan pemutakhiran data.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved