OTT KPK di Muara Enim

Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Amankan 5 ASN BPK Terkait Pengadaan Smart TV

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) susulan, lembaga antirasuah kini mengamankan lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pemer

Tayang:
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK — Bupati Muara Enim Edison saat mengenakan rompi tahanan KPK, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK menggelar OTT susulan terkait kasus korupsi di Pemkab Muara Enim dan berhasil mengamankan 5 orang oknum ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Kelima ASN BPK tersebut diduga menerima uang pelicin melalui perantara guna menutup atau mengaburkan temuan hasil audit proyek Smart TV/Smart Board di Dinas Pendidikan.
  • Kasus pengondisian temuan audit ini resmi naik ke tahap penyidikan. Total ada 11 orang yang diamankan dari pengembangan kasus yang menjerat Bupati Edison ini.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) susulan, lembaga antirasuah kini mengamankan lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tindakan hukum ini menyasar pada dugaan penyerahan uang pelicin yang dimaksudkan untuk mengaburkan temuan hasil audit BPK atas sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Keterkaitan operasi maraton ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Menurut penjelasannya, indikasi suap tersebut bersinggungan langsung dengan proyek pengadaan perangkat Smart TV atau Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

"Pada pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk cover-up atau menutup temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya adalah pengadaan Smart TV atau Smart Board ya," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Skema Distribusi Dana dan Hubungan Antarperkara

Penyidik menduga bahwa penyerahan uang kepada oknum auditor negara tidak mengalir langsung dari tangan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, melainkan diputar melalui pihak perantara.

Selain itu, terdapat keterkaitan sumber dana antara perkara pokok dari pihak swasta dengan anggaran yang dialokasikan untuk menyuap oknum BPK.

"Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin. Karena dari Rp 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan, sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK. Artinya memang barang bukti ini pun juga masih berkaitan," urai Budi.

Proses Hukum Naik ke Penyidikan

Hingga saat ini, total ada 11 orang yang terjaring dari serangkaian operasi di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Melalui gelar perkara, KPK memutuskan menaikan status penanganan perkara suap pengondisian temuan audit ini ke tingkat penyidikan.

"Ini nanti akan terus kami dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini, karena ini berkaitan dengan perkara sebelumnya, jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Budi. Mengenai kepastian identitas tersangka baru serta rincian konstruksi hukum secara lengkap akan dirilis KPK dalam waktu dekat.

Ringkasan Perkara Utama

Langkah hukum terbaru ini merupakan buntut dari OTT gelombang pertama yang digelar KPK pada 6 hingga 9 Juni 2026. 
Dalam perkara awal tersebut, KPK sudah menahan empat orang tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, yaitu:

  • Edison (EDS): Bupati Muara Enim periode 2025–2030.
  • Resmi Abi Nurwardani (ABN): Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
  • Adi Triyadi (AD): Pihak swasta/orang kepercayaan Bupati.
  • Cory Erin Hardi (CRH): Perwakilan marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA).

Konstruksi awal kasus bermula dari penyerahan uang tunai Rp 500 juta dari CRH kepada ABN di salah satu hotel di Jakarta agar PT MSA mendapatkan kelanjutan proyek daerah.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved