Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel

Breaking News : 40 Truk Batu Bara Terjaring Razia di Lubuklinggu saat Melintas di Jalan Utama

40 truk batu bara terjaring razia tim gabungan Pemkot Lubuklinggau. Kini kendaraan terparkir di Terminal Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
TERJARING RAZIA - 40 kendaraan lebih truk batu bara di stop sementara. Truk-truk itu kini parkir di Terminal Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (9/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • 40 truk batu bara disetop disetop di Lubuklinggau usai melintas di jalan umum
  • 40 truk batu bara kini diparkirkan di Terminal Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I
  • Kegiatan razia truk batu bara menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumsel karena terhitung 1 Januari 2026 kemarin truk batu bara dilarang melintas di jalan umum

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) , melakukan razia gabungan truk batu bara.

Truk ini dirazia karena pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memberlakukan larangan kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum terhitung 1 Januari 2026. 

Namun, ternyata masih banyak truk batu bara yang melintas di ruas-ruas jalan utama.

Puluhan truk ini membawa batu bara dari provinsi Jambi hendak menuju Provinsi Bengkulu.

Total 40 kendaraan lebih truk batu bara disetop sementara.

Truk-truk itu kini parkir di Terminal Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Kadishub Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumsel karena terhitung 1 Januari 2026 kemarin truk batu bara dilarang melintas di jalan umum.

"Tim ini gabungan dari unsur TNI, Polri, dinas terkait penyetopan truk batu bara melintas di jalan umum," ungkapnya pada wartawan, Kamis (9/1/2026).

Baca juga: Dishub Lubuklinggau Bentuk Tim Terpadu, Awasi Truk Batu Bara yang Nekat Melintas di Jalan Umum

Hendra mengungkapkan giat ini sudah dilakukan sejak Rabu (8/1/2025) malam dengan dipimpin oleh Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat 

"Mulai hari ini kita setop, angkutan truk batu bara kita stop," ujarnya.

Panggil Pemilik Truk Batu Bara

Hendra pun menegaskan 40 truk ini akan dilakukan penahanan sementara lebih dulu, dan akan dilakukan pemanggilan pihak transportasi mobil dari pemilik truk batu bara.

"Kita akan buat surat pernyataan truk batu bara ini tidak akan melintas lagi di jalan umum Kota Lubuklinggau," ungkapnya.

Kemudian, pengawasan ke depan akan dilakukan pengawasan setiap hari dan setiap, jam, mengingat wilayah Lubuklinggau Utara merupakan pintu masuk truk batu bara dari provinsi Jambi.

"Kita akan tempatkan petugas mulai dari pemerintah kota dan polisi dan Sub Denpom, sekarang kita buatkan posko.
Sementara ini kita akan lakukan razia dan pemberhentian transportasi ini," ujarnya. (Joy)

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved