Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel
Nasib 40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuklinggau, Kadishub Sumsel Singgung Ancaman Cabut Izin
tindak tegas terhadap truk- truk yang masih ngeyel ini akan terus dilakukan, untuk menegakkan peraturan yang ada, karena membahayakan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Dishub Sumsel sebut ancaman sanksi truk batu bara yang terjaring razia di Lubuklinggau dari ringan hingga sedang
- Dishub Sumsel sebut pencabutan izin bisa dilakukan jika truk batu bara masih bandel
- Razia tim gabungan akan terus dilaksanakan dan akan dievaluasi setiap minggu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres, Kodim, Dishub dan Pol PP kota Lubuklinggau, berhasil mengamankan sebanyak 40 truk angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum, Rabu (7/1/2026) malam.
Total 40 kendaraan lebih truk batu bara disetop sementara dan kini parkir di Terminal Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Kepala Dishub Sumsel Arinarsa mengatakan tindak tegas terhadap truk- truk yang masih ngeyel ini akan terus dilakukan, untuk menegakkan peraturan yang ada, karena membahayakan dan membuat resah masyarakat.
"Pastinya truk itu diamankan dan ditahan, dan jika masih bandel bisa saja dicabut izinnya," katanya kepada Tribunsumsel.com, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: 40 Truk Batu Bara Disetop di Lubuklinggau, Sopir Sebut PLTU Bengkulu Terancam Tak Beroperasi
Puluhan truk bermuatan 'mutiara hitam' tersebut diamankan, karena sesuai peratusan yang ada, sejak 1 Januari 2026 lalu dilarang melintas di jalan umum.
"Sebagai tindak lanjut larangan truk batu bara dilarang melintas sejak 1 Januari 2026, Dishub Sumsel bersama Dishub Linggau, Polres, Kodim dan Pol PP melakukan razia. Dimana ada 40 truk batubara terjaring di terminal Petanang Lubuklinggau," ungkapnya.
Diungkapkan Ari, razia tim gabungan ini akan terus dilaksanakan dan akan dievaluasi setiap minggu, dan Lubuklinggau dipilih titik razia karena sempat viral sebelumnya.
"Pastinya, dalam razia kemarin (7 Januari,) kita menurunkan sekitar 50 personil gabungan ," jelasnya.
Ditambahkan Ari, pihaknya mengimbau kepada perusahaan angkutan untuk mematuhi aturan yang ada, dan jika melanggar pastinya akan ditindak.
"Penindakan ini sesuai aturan dan undang- undang, jika mereka dilarang menggunakan jalan umum melainkan melalui jalur khusus. Di mana bisa sanksi ringan, sedang dan berat. Nantinya juga daerah lain akan dilakukan pengawasan," tukasnya.
Operasional PLTU Bengkulu Terancam Berhenti
Operasional PLTU Provinsi Bengkulu terancam tak beroperasi setelah Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melakukan razia gabungan truk batu bara.
Selama ini pasokan batu bara untuk PLTU di Provinsi Bengkulu ini berasal dari provinsi Jambi yang diangkut melalui jalur darat melewati Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pansuri (50) salah seorang sopir truk batu bara mengungkapkan mereka hanya bertugas mengangkut batu bara menuju provinsi Bengkulu.
"Kami angkut dari dari Sarolangun Jambi hendak dibawa ke Bengkulu untuk PLTU," kata Pansuri pada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Breaking News : 40 Truk Batu Bara Terjaring Razia di Lubuklinggu saat Melintas di Jalan Utama
Kebutuhan PLTU Bengkulu semuanya dipasok dari Provinsi Jambi, Pansuri dan teman-temannya mengaku terpaksa melewati Kota Lubuklinggau karena tidak ada akses lain.
| PLN Minta Herman Deru Buka Lagi Jalan untuk Truk Batu Bara di Sumsel, Listrik Terancam Padam |
|
|---|
| 44 Truk Batubara Terjaring Razia di Lubuklinggau saat Melintas di Jalan Utama, Kini Ditempel Stiker |
|
|---|
| 40 Truk Batu Bara Disetop di Lubuklinggau, Sopir Sebut PLTU Bengkulu Terancam Tak Beroperasi |
|
|---|
| Breaking News : 40 Truk Batu Bara Terjaring Razia di Lubuklinggu saat Melintas di Jalan Utama |
|
|---|
| Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum Sumsel, Alfrenzi Panggarbesi: Jangan Ditoleransi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/nasib-40-truk-batu-bara-kena-razia-di-lubuk-linggau.jpg)