Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel
44 Truk Batubara Terjaring Razia di Lubuklinggau saat Melintas di Jalan Utama, Kini Ditempel Stiker
Sebanyak 44 unit kendaraan angkutan batu bara ditahan karena melintasi jalan umum di wilayah Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Dishub Sumsel menahan 44 truk angkutan batu bara di Lubuklinggau karena melanggar larangan melintas di jalan umum yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
- Puluhan truk tersebut tidak dilengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan, serta diberi stiker peringatan sesuai Instruksi Gubernur Sumsel.
- Dishub mengancam melaporkan ke Kementerian ESDM untuk pencabutan izin jika pelanggaran serupa kembali terjadi.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 44 unit kendaraan angkutan batu bara ditahan karena melintasi jalan umum di wilayah Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan truk batu bara melintas di jalan umum yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Arinarsa, mengatakan kendaraan yang ditahan telah diberikan stiker sebagai bentuk peringatan terkait instruksi gubernur tersebut.
“Untuk kendaraan angkutan batu bara yang ditahan, kami berikan stiker berisi peringatan terkait Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025,” ujar Arinarsa, Jumat (9/1/2026).
Dalam stiker tersebut ditegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus dan dilarang melintas di jalan umum.
“Total saat ini ada 44 truk batu bara yang ditahan di Terminal Petanang, Lubuklinggau, dan seluruhnya telah diberikan stiker peringatan,” katanya.
Baca juga: Breaking News : 40 Truk Batu Bara Terjaring Razia di Lubuklinggu saat Melintas di Jalan Utama
Baca juga: 40 Truk Batu Bara Disetop di Lubuklinggau, Sopir Sebut PLTU Bengkulu Terancam Tak Beroperasi
Arinarsa mengungkapkan, sebagian besar truk yang ditahan tidak dapat menunjukkan dokumen dan surat jalan pengangkutan batu bara, termasuk kelengkapan kendaraan dan pengemudi.
“Banyak yang tidak bisa menunjukkan STNK, SIM, TNKB dalam kondisi mati, serta tidak memiliki uji KIR. Para sopir mengaku berasal dari lokasi penambangan di Jambi dan hendak menuju wilayah Bengkulu,” jelasnya.
Menurut pengakuan sopir, tujuan mereka bervariasi, mulai dari menuju perusahaan tertentu hingga ke Pelabuhan Pulau Baai.
Untuk sementara, kendaraan-kendaraan tersebut ditahan dan para pemilik maupun sopir diminta membuat surat pernyataan dan perjanjian. Jika pelanggaran kembali terjadi, Dishub Sumsel akan melaporkannya ke Kementerian ESDM.
“Jika mengulangi pelanggaran, kami akan menyurati kementerian untuk pencabutan izin angkutan dan IUP perusahaan pertambangan,” tegas Arinarsa.
Sementara itu, untuk wilayah lain di Sumatera Selatan, Dishub Sumsel mengaku belum menerima laporan penindakan serupa.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| PLN Minta Herman Deru Buka Lagi Jalan untuk Truk Batu Bara di Sumsel, Listrik Terancam Padam |
|
|---|
| Nasib 40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuklinggau, Kadishub Sumsel Singgung Ancaman Cabut Izin |
|
|---|
| 40 Truk Batu Bara Disetop di Lubuklinggau, Sopir Sebut PLTU Bengkulu Terancam Tak Beroperasi |
|
|---|
| Breaking News : 40 Truk Batu Bara Terjaring Razia di Lubuklinggu saat Melintas di Jalan Utama |
|
|---|
| Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum Sumsel, Alfrenzi Panggarbesi: Jangan Ditoleransi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/44-Truk-Batubara-Terjaring-Razia-di-Lubuklinggau-saat-Melintas-di-Jalan-Utama-Kini-Ditempel-Stiker.jpg)