Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Siap-siap dokter Oky Pratama Terancam Dilaporkan Reza Gladys Setelah Penjarakan Nikita Mirzani

Setelah berhasil menjebloskan Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara, kini Reza Gladys dikabarkan akan melaporkan dokter Oky Pratama.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/nikitamirzanimawardi_172
TERANCAM DILAPORKAN- Potret dr Oky Pratama bersama Nikita Mirzani liburan. Setelah berhasil menjebloskan Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara, kini Reza Gladys dikabarkan akan melaporkan dokter Oky Pratama. 

“Ajarin Mail, dia kayaknya berhasil deh Rp5M,” kata JPU mengutip pesan Nikita Mirzani.

Baca juga: Nama Dokter Oky Disebut, Jaksa Bongkar Skenario Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

Ancaman yang dirancang disebut berfokus pada upaya merusak reputasi Reza Gladys di media sosial. 

Nikita juga memberikan instruksi spesifik agar Ismail Marzuki menyampaikan pesan ancaman yang sudah disiapkan.

“Lu harus bilang Niki sudah pegang skin care-nya semua, suruh tebus hari ini,” ujar jaksa menirukan pesan Nikita.

Peran Oky Pratama, lanjut jaksa, adalah memperkuat tekanan terhadap Reza Gladys.

Dalam bukti percakapan lain, Oky sempat menulis pesan bernada intimidasi dengan menyebut contoh dokter lain yang reputasinya sudah hancur.

“Gak sebanding soalnya dengan reputasi badan rusak, hancur lebur kayak contohnya dr. Richard,” kata jaksa membacakan isi pesan Oky.

JPU menilai rangkaian komunikasi itu menunjukkan adanya niat jahat mengenai skenario terencana bukan tindakan spontan.

Pertemuan antara Reza Gladys dan Ismail Marzuki pun disebut terjadi akibat tekanan yang diatur sebelumnya.

“Hal tersebut pada intinya adalah perintah dari saksi Oky kepada saksi Reza Gladys agar menghubungi saksi Ismail,” pungkas jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.

Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

Namun, Hakim Ketua, Kairul Soleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis itu dari dakwaan TPPU. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved