Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Dulu Sahabat, Reaksi Fitri Salhuteru usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Pelajaran Berharga
Fitri Slahuteru turut bereaksi usai Nikita Mirzani dijatuhi 4 tahun penjara kasus pemerasan melalui ITE.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara kasus pemerasan melalui ITE
- Fitri Salhuteru sebut pelajaran berharga usai Nikita Mirzani divonis
- Fitri Salhuteru merasa apa yang didapat oleh Nikita sebanding dengan perbuatannya terhadap Reza Gladys.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha Fitri Salhuteru turut menanggapi vonis Nikita Mirzani yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus pemerasan melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/20/2025) kemarin.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha sekaligus Reza Gladys di tahun 2024 lalu.
Lewat unggahan Instagram @fs.salhuteru, wanita 51 tahun itu menyinggung soal pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menyeret Nikita ke dalam bui.
"Pasal 27B ayat 2 UU ITE, mengatur tentang pemerasan melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik," kata Fitri, mantan sahabat Nikita Mirzani, dikutip Rabu (29/10/2025).
Sebagai mantan sahabat, Fitri berharap apa yang kini terjadi bisa dijadikan pelajaran oleh aktris yang mendapatkan julukan Wanita Amazon itu.
"Apapun yang terjadi semoga menjadi pelajaran berharga," harapnya.
Istri pengusaha Cencen Kurniawan itu juga merasa apa yang didapat oleh Nikita itu sebanding dengan perbuatan sang aktris terhadap Reza Gladys.
"Fair enough (cukup adil)," tukasnya.
Baca juga: Mail Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Akui Kecewa : Harusnya Bebas
Vonis terhadap Nikita Mirzani Mawardi itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Khairul Saleh.
Meski dalam sidang vonis kasus TPPU tidak terbukti, aktris 39 tahun itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," lanjutnya.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," imbuhnya.
Baca juga: Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
Hubungan Nikita dan Fitri Memanas
Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani selalu tampil kompak tatkala keduanya masih menjalin persahabatan.
| Momen Detik-detik Hakim Tolak Bersalaman Dengan Nikita Mirzani Usai Sidang Vonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Reaksi Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Sang Dokter Senang |
|
|---|
| Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana |
|
|---|
| Sosok Kairul Soleh Hakim yang Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Dikenal Tegas |
|
|---|
| Nikita Mirzani Sebut Tak Ada yang Harus Ditangisi dan Disesali Setelah Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.