Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana
Artis kontroversial Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya dikabarkan akan mengajukan upaya hukum, banding setelah divonis hukuman penjara 4 tahun
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani akan mengajukan banding hukum
- Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kasus pencemaran dan pemerasan
- Unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
TRIBUNSUMSEL.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya dikabarkan akan mengajukan upaya hukum, banding.
Sebelumnya, Nikita divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Sosok Kairul Soleh Hakim yang Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Dikenal Tegas
Meski empat tahun divonis, nyatanya Nikita Mirzani tetap tidak terima dan akan mengajukan banding.
"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita Mirzani usai pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.
Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.
"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.
"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.
| Sosok Kairul Soleh Hakim yang Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Dikenal Tegas |
|
|---|
| Nikita Mirzani Sebut Tak Ada yang Harus Ditangisi dan Disesali Setelah Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Pemerasan Terhadap Reza Gladys, Kini Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tanggapan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Harusnya Nggak Segitu |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tak Terima Divonis 4 Tahun Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys: Gue Kira 30 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.