Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Siap-siap dokter Oky Pratama Terancam Dilaporkan Reza Gladys Setelah Penjarakan Nikita Mirzani
Setelah berhasil menjebloskan Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara, kini Reza Gladys dikabarkan akan melaporkan dokter Oky Pratama.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Dokter Oky disebut menjadi target selanjutnya dilaporkan Reza Gladys.
- Sebelumnya Reza Gladys berhasil menjebloskan Nikita Mirzani 4 tahun penjara
- Dokter Oky disebut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys
TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah berhasil menjebloskan Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara, kini Reza Gladys dikabarkan akan melaporkan dokter Oky Pratama.
Sebelumnya, Reza Gladys diwakili kuasa hukumnya Surya Batubara menyatakan puas atas putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, kliennya.
Bagi mereka, meski hanya 4 tahun penjara, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.
Baca juga: Shella Saukia Kuliti Tabiat Oky Pratama Setelah Nikita Mirzani Ditahan Buntut Laporan Reza Gladys
 
Namun, pihaknya juga menyinggung ada oknum yang terlibat berinisial O yang kini belum tersentuh.
"Nanti di rangkaian keputusan ada kami akan pelajari lebih lengkap putusannya, ada oknum terlibat dalam hal ini selama ini belum tersentuh walaupun sudah dilaporkan, inisialnya O," kata Surya Batubara ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), dilansir dari Intens Investigasi.
Sosok berinisial O disebut-sebut menjadi target selanjutnya dari pihak Reza Gladys.
Terbaru, Julianus menegaskan, sosok O tersebut ialah Oky Pratama.
"Iya betul, dokter Oky," ucap Julianus, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/10/2025).
Julianus menjelaskan, sebelum membuat laporan ke kepolisian, kliennya akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Nikita Mirzani.
Menurutnya, setelah mempelajari putusan tersebut, pihak Reza Gladys baru akan menentukan hal-hal apa saja yang akan disampaikan dalam laporan mereka terhadap Oky Pratama.
"Kami pelajari dulu nanti putusannya (Nikita Mirzani). Kan salinannya belum kami terima nih. Nanti kita akan lihat pertimbangan-pertimbangan majelis di dalam menyatakan Nikita meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," katanya.
Baca juga: Reaksi Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Sang Dokter Senang
Sebelumnya, vonis putusan hukuman Nikita Mirzani itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Mewakili Reza Gladys, Surya Batubara menyebut kliennya senang mendengar putusan atau vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,"
Vonis ini katanya, sebagai penegasan bahwa laporan yang mereka ajukan adalah benar dan perbuatan hukum yang dituduhkan memang terjadi.
| Sudah Duga Pasal TPPU Hilang, Ini Alasan Sikap Santai Nikita Mirzani Hadapi Vonis 4 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Dulu Sahabat, Reaksi Fitri Salhuteru usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Pelajaran Berharga |   | 
|---|
| Momen Detik-detik Hakim Tolak Bersalaman Dengan Nikita Mirzani Usai Sidang Vonis 4 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Reaksi Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Sang Dokter Senang |   | 
|---|
| Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.