Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Sebut Tak Ada yang Harus Ditangisi dan Disesali Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim

Warta Kota/Ari Puji
SIDANG VONIS HAKIM- Sebelum persidangan dimulai, Nikita Mirzani artis yang akrab disapa Nyai itu seloroh tampil bak model sebelum memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara kasus dugaan pemerasan pada dr Reza Gladys
  • Vonis lebih ringan dari tuntutn jaksa yakni 11 tahun penjara
  • Menurut Nikita Mirzani tak ada yang perlu disesali dan ditangisi

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pada Selasa (28/10/2025), putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh.

Sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 

Usai mendengar putusan, Nikita tampak tenang dan sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada para awak media yang sejak awal mengikuti kasusnya.

“Oke, teman-teman wartawan, Niki mau ngucapin terima kasih banyak karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa udah 7 bulan dan ini sudah selesai. Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada, 27 ayat 2. TPPU-nya Alhamdulillah sudah hilang,” kata Nikita usai sidang.

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. (Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi)

Nikita tetap menghormati keputusan majelis hakim, namun menurutnya vonis tersebut terlalu berat.

“Sebetulnya harusnya sih enggak segitu vonisnya ya, kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apa lah. Itu kan haknya hakim yang mulia. Mudah-mudahan hakim bukan sebagai stempel di persidangan ini,” ucapnya.

 Walaupun menerima vonsi empat tahun penjara, Nikita menegaskan dirinya tidak menyesal dan siap menempuh langkah hukum berikutnya yaitu mengajukan banding.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Lawyer juga punya upaya lain karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi. Kita lihat aja nanti di situ,” tegas Nikita.

Nikita bahkan mengaku kecewa atas hasil sidang.

“Iyalah! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skin care-nya berbahaya, memang skin care-nya tidak ber-BPOM. Jadi rahasia siapa yang dibuka? BPOM sendiri yang udah buka kok kalau skin care-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM,” katanya.

“Ya, tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut aja,” lanjut Nikita Mirzani.

Jejak kasus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved