Berita Selebriti

Mail Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Akui Kecewa : Harusnya Bebas

Hakim pengadilan Jakarta Selatan turun memvonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI/Instagram SSCPolitik
NIKITA DAN ASISTEN DITAHAN : Nikita Mirzani dan Mail asistesnya resmi memakai pakaian tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. 

Hal itu berhubungan dengan tidak terbuktinya TPPU menjerat namanya.

"Nah kan ada pasal yang dituduhkan waktu awal itu TPPU, sekarang tidak terbukti."

Baca juga: Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana

"Mungkin Mail dan tim kuasa hukum Mail juga nanti bakal adanya buat laporan, karena laporan barulah nanti ada kejutan," ungkapnya.

"Iya, tentang pasal yang dituduhkan TPPU ini," lanjut Mail.

 Namun ia memilih menutup siapa sosok yang dilaporkan dalam kejutan yang telah disiapkan.

"Adalah nanti (yang dilaporkan)," sahut Mail.


Duduk Perkara

Di tahun 2024 lalu, Nikita sempat memberikan review buruk pada produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys.

Tak terima dengan aksi Nikita itu, Reza Gladys langsung menghubungi asisten sang aktris, Mail Syahputra untuk menyelesaikan permasalahan.

Namun sayangnya dari komunikasi dokter asal Cianjur, Jawa Barat dengan Mail itu justru muncul permasalahan baru.

Reza Gladys mengaku dimintai 'uang tutup mulut' oleh pihak aktris 39 tahun itu.

Ia pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.

Tak berlama-lama, ibu lima anak itu pun langsung melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.

Keduanya pun resmi ditahan pada bulan Maret 2025 lalu.

Di tengah panasnya perseteruan dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys pun mendapatkan dukungan dari pengusaha Fitri Salhuteru.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved