Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 20 Tahun Bui, Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka
Artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM ditetapkanjadi tersangka oleh aparat Polda Metro Jaya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM ditetapkanjadi tersangka oleh aparat Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka Nikita Mirzani diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (20/2/2025).
NM diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menurut dia.
“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).
Upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys. Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Lalu, pada 15 November, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Berawal dari laporan itu, aparat kepolisian melakukan pengusutan perkara hingga menetapkan status tersangka.
"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun," kata Ade.
Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis ini. Namun, Nikita Mirzani dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Menurut Ade, penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025.
| Reaksi Nikita Mirzani usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Ramai Disemangati |
|
|---|
| Sosok Mail Syahputra, Asisten Nikita Mirzani Turut jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| 'Allahu Akbar, Alhamdulillah', Reaksi Reza Gladys usai Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan |
|
|---|
| Sosok Dokter Reza Gladys yang Polisikan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan |
|
|---|
| Duduk Perkara Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Pemerasan Reza Gladys hingga Rugi Rp4 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.