PPG Kemenag

Soal Tes Akhir Modul Profesional/TAM Modul Fikih dan Jawabannya, PPG Kemenag Batch 4 2025

Soal Tes Akhir Modul Profesional/TAM Modul Fikih dan Jawabannya, PPG Kemenag Batch 4 2025 , referensi guru.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel
TAM MODUL FIKIH - Gambar tangkap layar ppg.kemenag.go.id. Soal tes akhir modul profesional, TAM Modul Fikih dan jawabannya, PPG Kemenag Batch 4 2025. 

1. Ahmad telah menikah dengan Nova, setelah lima tahun usia pernikahannya, Ahmad berencana poligami karena mereka masih belum diberikan keturunan, namun Nova tidak mengizinkan Ahmad untuk poligami dengan alas an bahwa ini bukan kesalahannya sebab anak hanya punya wewenang Allah, jika Allah kehendaki, akan diberikan, jika belum, tidak akan ada seorang anak. Tetapi Ahmad menikah lagi tanpa izin dari Nova. Poligami tanpa restu istri pertama.

2. Raffi menikah dengan Wafa, namun setelah beberapa tahun pernikahannya, mereka dikaruniakan seorang anak yang lucu dan cantik. Tetapi setelah melahirkan putrinya, Wafa tiba-tiba jatuh sakit dan lumpuh. Raffi tidak lagi mendapatkan kepuasan Bersama istrinya, tetapi Raffi begitu sabar dan kuat menahan gejolak seksnya. Wafa pun sebagai Istri dengan sangat berat mengizinkan untuk menikahkan suaminya itu dengan seorang Wanita pilihannya. Akhirnya Raffi pun berpoligami.

3. Amin menikah dengan seorang janda kaya, pernikahannya pun dikaruniakan anak-anak yang lucu. Setelah menikah kehidupan Amin sangat berubah, ia tampil dengan penuh gaya dengan harta yang selalu dipamerkannya. Kemudian banyak Wanita yang tertarik kepadanya. Amin pun punya niat untuk menikah dengan seorang gadis. Tetapi istrinya selalu waspada terhadap perilaku suaminya. Kemudian Amin pun menikah tanpa sepengetahuan istrinya.

4. Ali menikah dengan seorang ibu tiga orang anak, setelah beberapa tahun, istri Ali wafat. Kemudian Ali tertarik dengan anak tirinya ia pun berencana menikahi salah satu anak tirinya tetapi anak tirinya menolaknya karena menghormati ibunya. Ali pun terus memaksanya, tetapi tetap anaknya tidak mau menerima mantan suami ibunya menjadi suaminya. Dengan penuh keterpaksaan, pernikahan pun terjadi.

5. Salim menikah dengan seorang putri kepala desa, setelah beberapa tahun, istri Salim pun wafat, namun istri Salim memiliki saudari kandung. Salim pun rencana menikahi adik iparnya tersebut. Mertua Salim pun merestui hubungan mereka berdua dan terjadilah pernikahan diantara mereka.


Diantara pernikahan yang dibolehkan menurut Islam dan negara adalah.....

A. Nomor 1

B. Nomor 2

C. Nomor 3

D. Nomor 4

E. Nomor 5


Jawaban:
E. Nomor 5

 

Soal Nomor 6 

Perhatikan pernyataan di bawah ini: Menurut Yusuf Qardhawi, rahasia diperbolehkan nikah mut’ah pertama kali pada zaman Nabi, karena umat ketika itu berada pada “masa transisi” dari dunia Jahiliyah ke dunia Islam. Pada zaman Jahiliyah, perzinahan merupakan budaya yang sudah menyebar luas. Ketika Islam mewajibkan kepada kaum untuk pergi berjihad, mereka merasakan sangat berat tinggal jauh dengan isteri-isteri mereka Nikah mut’ah masa kini sudah sangat tidak mungkin terjadi, karena itu mayoritas ulama mengharamkan nikah mut’ah. Berikut ini alasan-alasan keharaman nikah mut’ah

A. Nikah mut’ah serupa dengan perzinahan, sebab ia bisa memilih Wanita yang ia sukainya dengan waktu dan bayaran yang disepakati

B. Nikah mut’ah hanya untuk memperoleh keturunan sah, sebab seorang Wanita siap menyimpan sperma setiap lelaki yang menghigapinya

C. Nikah mut’ah dibolehkan Ketika seorang Wanita Muslimah sangat sulit diperoleh

D. Nikah mut’ah sebagai rukhsah bagi setiap laki-laki yang jauh dari istrinya sedangkan kebutuhan seks adalah kebutuhan pokoknya.

E. Nikah mut’ah dibolehkan hanya Ketika keadaan benar-benar mendesak

Kunci Jawaban:
A. Nikah mut’ah serupa dengan perzinahan, sebab ia bisa memilih Wanita yang ia sukainya dengan waktu dan bayaran yang disepakati

 

Soal Nomor 7 

Perhatikan pernyataan di bawah ini: Beberapa pandangan ulama yang menilai boleh atau syubhat tentang bunga bank dilatarbelakangi oleh beberapa argument sebagai berikut:

Pertama, bahwa bunga bank tidak berlipat ganda, tetapi hanya sebesar 4 persen, 7 % atau 9 %. Sehingga, tidak masuk dalam nash yang melarang riba (surat al-Baqarah:275) dan tidak masuk dalam riba yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab.
Kedua, mereka berargumen bahwa kata ‘riba’ dalam syariat masih mujmal (global). Sebab ayat riba merupakan ayat paling terakhir yang belum sempat dijelaskan oleh Rasulullah saw.
Ketiga, Sebagian penulis kontemporer seperti Dr. Ma’ruf ad Dawalibi beranggapan bahwa riba yang diharamkan adalah riba qardh (pinjaman) untuk konsumsi. Riba ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak dan dilunasi secara berlipat.Adapun pinjaman untuk investasi seperti industry, perdaganagan maupun pertanian, maka kelebihan itu tidak termasuk riba yang diharamkan.
 
Argument tersebut di atas dengan pernyataan juga didukung dengan argument di bawah ini:

1. Seorang peminjam meminjam uang sebesar 150 juta kepada pihak bank untuk keperluan membeli rumah. Dalam jangka waktu 10 tahun peminjam mengembalikan Bersama bunganya sebesar 300 juta. Pada waktu yang sama itu pun, rumah yang dibelinya sudah naik harganya menjadi 500 juta padahal ia membeli waktu itu hanya harga 150 juta. Si peminjam merasa untung sebab uang yang dipinjam ke banknya untuk pembelian rumah.

2. Seorang kepala keluarga pinjam ke bank sebesar 50 juta untuk jangka waktu 6 tahun, uang itu pun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari anak-anak dan istrinya. Baru satu tahun berjalan, kepala keluarga tersebut pun wafat, dikarenakan pihak bank telah mengasuransikan bersamaan dengan bunga yang telah dibayar pada cicilannya, maka utang kepala keluarga ini pun dianggap lunas. Sehingga anggota keluarganya tidak dibebankan dengan utang al-marhum. Berbeda dengan pinjaman kepada pihak rentenir yang harus dibebankan juga kepada keluarga almarhum.

3. Seorang peminjam uang kepada pihak bank untuk modal bisnis, tetapi baru berjalan 1 tahun bisnisnya tidak bisa berjalan lagi karena covid, tetapi pihak bank tetap menagih utangnya untuk dilunasi setiap bulannya. Karena tidak mampu membayar utangnya, akhirnya jaminan sertifikat rumahnya pun dimiliki oleh bank, si peminjam ini, akhirnya harus melepaskan asset rumahnya untuk membayar utang Bersama bunganya.

5. Seorang peminjam uang kepada pihak bank, dengan perjanjian harus membayar bunganya 8 % untuk 10 tahun. Semakin lama, maka bunganya pun semakin besar. Kemudian uang itu pun digunakan untuk keperluan membeli mobil. Ternyata mobil yang digunakan pun tertabrak, ia pun terluka parah Bersama mobil barunya. Pihak bank tidak mau peduli, apa pun kondisi diri dan mobilnya, si peminjam tetap harus membayar utangnya.

4. Seorang peminjam uang kepada pihak bank selama waktu 15 tahun sejumlah 350 juta. Ketika si peminjam ini memiliki uang sejumlah 350 juta, ia pun rencana ingin membayarnya, tetapi pihak bank tidak menerimanya karena harus dibayar pula dengan bunganya sebesar 800 juta. Akhirnya peminjam pun tidak ingin melunasi utangnya karena terjebak dengan bunga besar yang dibebankan kepadanya.

Diantara pernyataan yang mendukung kebolehan bunga bank adalah:

A. 1 dan 2

B. 3 dan 4

C. 4 dan 5

D. 1 dan 3

E. 3 dan 5

Jawaban:
A. 1 dan 2

 

Soal Nomor 8 

Perhatikan pernyataan di bawah ini: Riba nasiah mengandung tiga unsur. Pertama, terdapat tambahan pembayaran atau modal yang dipinjamkan. Kedua, tambahan itu tanpa resiko kecuali sebagai imbalan dari tenggang waktu yang diperoleh si peminjam. Ketiga, tambahan itu disyaratkan dalam bentuk pemberian piutang dan tenggang waktu. Bandingkan dengan kasus lain, penambahan yang dilakukan oleh orang yang berhutang ketika membayar dan tanpa ada syarat sebelumnya, hal itu dibolehkan, bahkan dianggap perbuatan ihsan (baik) yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah Berikut ini contoh kebaikan (ihsan) yang dilakukan oleh seorang peminjam adalah..

A. Fikri meminjam uang kepada pimpinan di perusahaannya sebesar Rp. 10 juta. Kemudian, dalam waktu yang tidak diduga, Fikri mampu melunasi utangnya 10 juta. Fikri menyadari betul, karena uang yang dipinjamnya itu membuat usahanya menjadi lebih berkembang dan maju. Fikri pun mengucapkan terimakasih kepada pimpinan perusahaannya dengan membayar utang Rp. 10 juta ditambah dengan Rp. 1 juta sebagai rasa terimakasihnya

B. Fikri meminjam uang kepada Hamim sebesar Rp. 50 juta untuk mengembangkan usahanya. Hamim melihat usaha fikri terus berkembang pesat dan maju. Omsetnya pun milyaran, kemudian Hamim pun meminta Fikri untuk segera melunasi utangnya dan meminta bagi hasil dari usahanya padahal tidak ada perjanjian sebelumnya untuk bagi hasil. Hamim pun minta 25?gi hasil dari pinjamannya. Sehingga Fikri harus mengembalikan utangnya sejumlah Rp. 51.250.000

C. Fikri meminjam uang Rp. 1 juta kepada pihak renternir dengan ketentuan bungan 2 % /hari. Sehingga Fikri harus membayar bunga aja setiap harinya adalah Rp. 20 ribu. Ketika sudah 6 bulan. Fikri sudah membayar bunganya saja 120 ribu. Tetapi ternyata fikri harus membayar juga bunga setahun dan dan uang pokoknya Rp. 1.240.000.

D. Fikri meminjam uang kepada koperasi sebesar Rp. 30 juta. Dalam perjanjian bahwa Fikri harus membayar bunganya setahun 10 % yang dibayar setiap tahunnya. Kemudian Fikri memiliki uang 10 juta yang digunakan untuk membayar utangnya itu. Sehingga utang pokoknya tersisa 20 juta. Di tahun pertama, Fikri harus membayar bunga 10?ri 30 juta. Dan di tahun kedua Fikri harus membayar bunganya juga 10?ri 20 juta

E. Fikri menggadaikan emas seberat 25 gram. Dan mendapatkan uang sebesar Rp. 18 juta. Setiap 4 bulan Fikri harus membayar bunganya Rp. 1.500.000. selama Fikri belum bisa melunasi utangnya itu, Fikri dituntut bayar utang Rp. 1.500.000 hanya untuk bunganya saja

Jawaban:
A. Fikri meminjam uang kepada pimpinan di perusahaannya sebesar Rp. 10 juta. Kemudian, dalam waktu yang tidak diduga, Fikri mampu melunasi utangnya 10 juta. Fikri menyadari betul, karena uang yang dipinjamnya itu membuat usahanya menjadi lebih berkembang dan maju. Fikri pun mengucapkan terimakasih kepada pimpinan perusahaannya dengan membayar utang Rp. 10 juta ditambah dengan Rp. 1 juta sebagai rasa terimakasihnya

 

Soal Nomor 9 

Perhatikan pernyataan di bawah ini: 

Fakhri meminjam uang kepada Fathi sejumlah 10 juta, kemudian Ketika Fakhri memiliki uang, ia pun segera ingin menyelesaikan utangnya, namun harus dibayar secara cicil, ia pun sudah melunasi 7 juta. Di saat sisa utangnya itu belum terbayarkan, tiba-tiba Fakhri jatuh sakit, ia pun tidak bisa lagi bekerja dan mendapatkan uang untuk melunasi utangnya. Namun Fathi pun mengikhlaskan sisa pembayarannya itu, bahkan Fathi pun memberikan bantuan kepada Fakhri. Kebaikan yang dilakukan Fathi adalah sejalan dengan ayat al-Quran berikut ini adalah… 

Pernyataan di atas sejalan dengan firman Allah swt:

A. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al- Baqarah:275).

B. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al- Baqarah:278)

C. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah:279).

D. Dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya. (QS. An-Nisa:161).

E. Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu merelakan utang mu itu (shadaqahkan kepadanya) maka itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280)

Jawaban:
E. Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu merelakan utang mu itu (shadaqahkan kepadanya) maka itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280)

 

Soal Nomor 10 

Perhatikan pernyataan di bawah ini: Dalam piagam 15/15 Madinah Rasulullah SAW diakui sebagai pemimpin tertinggi, yang berarti pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tapi walaupun pada masa itu orang belum mengenal teori pemisahan atau pembagian kekuasaan, namun dalam prakteknya beliau mendelegasikan tugas- tugas eksekutif dan yudikatif kepada para sahabat yang dianggap cakap dan mampu.

Berdasarkan pada pernyataan di atas, pernyataan yang benar adalah :

A. Nabi Muhammad Saw bukan hanya seorang Rasul tetapi juga sebagai seorang kepala negara yang mengatur semua urusan umatnya, tetapi beliau menyadari bahwa seorang pemimpin perlu dibantu dengan mengangkat orang tertentu untuk membantu urusan kepemimpinannya

B. Nabi Muhammad SAW hanya seorang Rasul, beliau mengatur urusan negaranya berdasarkan wahyu

C. Nabi Muhammad Saw hanya seorang kepala negara yang melaksanakan urusan kenegaranya di bawah bimbingan wahyu

D. Nabi Muhammad Saw seorang manusia biasa yang dipilih oleh Allah untuk menjadi seorang kepala negara

E. Nabi Muhammad SAW seorang rasul dan pemimpin yang dipilih oleh Allah untuk mampu mengatur urusan rakyatnya berdasarkan wahyu dan jiwa kepemimpinannya

Jawaban:
A. Nabi Muhammad Saw bukan hanya seorang Rasul tetapi juga sebagai seorang kepala negara yang mengatur semua urusan umatnya, tetapi beliau menyadari bahwa seorang pemimpin perlu dibantu dengan mengangkat orang tertentu untuk membantu urusan kepemimpinannya


Soal Nomor 11 

Perhatikan pernyataan di bawah ini: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, Dalam hadist ini, Rasululloh menjelaskan kepada kita bahwa pada hakikatnya setiap insan manusia adalah seorang pemimpin dalam setiap kapasitasnya masing masing. Kepemimpinan akan dimintai pertangung jawabannya. Sehinga amanah yang dibebankan harus dilakukan dengan sangat hati hati dan penuh tanggung jawab.

Berdasarkan pada pernyataan di atas; manakah pernyataan yang paling tepat di bawah ini:

1. bahwa setiap orang harus mampu mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan, sebab dirinya adalah seorang pemimpin setidaknya untuk dirinya sendiri.
2. Bahwa setiap orang harus tertanam jiwa kepemimpinan, maka siapapun berhak untuk menjadi pemimpin tidak boleh ada orang ataupun Lembaga yang menghalangi dirinya untuk menjadi seorang pemimpin.
3. Bahwa setiap orang harus memiliki jiwa responsibility (tanggung jawab) terlebih tanggung jawab terhadap dirinya.
4. Bahwa setiap orang berhak diberi kesempatan untuk memimpin, sebab manusia adalahh makhluk berakal yang mampu untuk mengendalikan orang lain untuk memenuhi keinginannya.
5. Bahwa setiap orang perlu berhati-hati dalam berperilaku, sebab perilakunya itu akan menjadi cerminan bagi orang-orang setelahnya.

A. 1 dan 5

B. 2 dan 4

C. 3 dan 5

D. 1 dan 4

E. 1 dan 3

Jawaban:
E. 1 dan 3

 

Soal Nomor 12 

Perhatikan pernyataan di bawah ini: Rasulullah SAW 20/20 bersabda : “Tiada seorang hamba yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyat, ia meninggal dunia pada hari itu, sementara ia masih menipu rakyatnya, kecuali Allah telah mengharamkan surga baginya. Dalam hadis ini, Rasulloh SAW. menjelaskan kepada kita bahwa seorang pemimpin harus berlaku jujur dalam menjalankan setiap kebijakan dan aturan yang telah dibuat. Perbuatan tidak jujur, menipu dan lain sebagainya akan dipertangung jawabkan kelak di akhirat, bahkan secara tegas Rasululloh SAW., mengancam syurga haram bagi seorang pemimpin yang menipu rakyatnya. 

Pernyataan yang bertentangan dengan pernyataan di atas adalah….

A. Seorang pemimpin adalah manusia biasa yang terkadang salah dan khilaf, karena itu, rakyatnya harus membuka pintu maaf untuk pemimpinnya

B. Seorang pemimpin dituntut untuk mampu mensejahterakan rakyatnya dan membuat rakyatnya bahagia lahir dan batin mereka

C. Seorang pemimpin dituntut untuk berlaku adil, jujur, Amanah dan tanggung jawab terhadap rakyatnya.

D. Seorang pemimpin punya tanggung jawab yang besar di hadapaan Allah dan di hadapan masyarakat yan dipimpinnya, maka berhati-hatilah dalam mengambil keputusan dan kebijakan

E. Seorang pemimpin mendapatkan pahala yang sangat besar dan bahkan pemimpin yang adil akan mendapatkan naungan pada hari kiamat.

Jawaban: 
A. Seorang pemimpin adalah manusia biasa yang terkadang salah dan khilaf, karena itu, rakyatnya harus membuka pintu maaf untuk pemimpinnya

===

*) Disclaimer:

Kunci jawaban di atas hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Peserta Pelatihan PPG Daljab Kemenag 2025. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.

Demikian Soal Tes Akhir Modul Profesional/TAM Modul Fikih dan Jawabannya, PPG Kemenag Batch 4 2025

Baca juga: 50 Latihan Soal Tes Akhir Modul Profesional PPG PAI PDF, Referensi Peserta PPG Kemenag Batch 4 2025

Baca juga: Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Fikih, Topik 4 Monogami Poligami, PPG Kemenag Batch 4

Baca juga: Peta Konsep Modul Profesional Topik 1 Sampai 8 Fikih, PPG Kemenag Batch 2025

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved