PPG Kemenag

Soal Tes Akhir Modul Profesional/TAM Modul Fikih dan Jawabannya, PPG Kemenag Batch 4 2025

Soal Tes Akhir Modul Profesional/TAM Modul Fikih dan Jawabannya, PPG Kemenag Batch 4 2025 , referensi guru.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel
TAM MODUL FIKIH - Gambar tangkap layar ppg.kemenag.go.id. Soal tes akhir modul profesional, TAM Modul Fikih dan jawabannya, PPG Kemenag Batch 4 2025. 

Soal Nomor 2

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa MUI 7 Juni tahun 2003 menyatakan bahwa Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Berdasarkan pada pernyataan tersebut di atas, ada banyak cara mengeluarkan zakat profesi. Berikut ini cara-cara yang dibolehkan dalam mengeluarkan zakat profesi.

a. 1, 2 dan 3

b. 2, 3 dan 4

c. semua salah

d. semua benar

e. Semua benar kecuali nomor 2

Jawaban:
e. Semua benar kecuali nomor 2

 

Soal Nomor 3 

Usaha pengembangan zakat menjadi modal usaha memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang cukup handal, oleh karena itu diperlukan untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia) mustahiq dengan mengadakan pelatihan atau training yang dapat dilakukan oleh badan, seperti bazis atau pemerintah kepada pedagang kaki lima, sopir, pengrajin tangan, tukang kuli batu, dan lain sebagainya agar memiliki keahlian. Jika penyaluran zakat dilakukan dengan baik serta penggunaannya terbilang optimal, maka hal ini akan dapat meningkatkan taraf ekonomi mereka. Berdasarkan pernyataan di atas, berikut ini pernyataan yang mendukung zakat produktif adalah, kecuali…

A. harta zakat yang telah dikumpulkan jika dihabiskan, maka hanya mendapatkan nikmat sesaat, tetapi jika hart aitu diberdayakan menjadi suatu yang produktif, amil zakat tidak lagi tergantung dengan muzakki, dari hasil produktif itu pun bisa terus berkembang untuk mendistribusikan kepada mustahiq

B. Jika harta zakat ternak yang dikumpulkan sejumlah 6 ekor domba, maka dua ekor domba tidak harus disembelih tetapi dikembangbiakan, sehingga akan punya keturunan domba-domba lain. 4 ekor domba lainnya boleh disembelih dan dagingnya didistribusikan kepada mustahiq

C. Harta zakat yang terkumpul sebagiannya dapat digunakan untuk memberikan modal usaha kepada mustahiq, sehingga mustahiq akan mampu menjadi muzakki

D. Harta zakat dijadikan pinjaman modal kepada para pengusaha muslim dengan system bagi hasil, setiap usaha itu menghasilkan keuntungan, maka seterusnya harta zakat itu pun berkembang dan meningkat sehingga dapat terus memberikan manfaat kepada para mustahiq

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved