PPG Kemenag

Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Fikih, Topik 4 Monogami Poligami, PPG Kemenag Batch 4

Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Fikih Topik 4 Monogami Poligani dan Nikah Mut'ah, PPG Kemenag Batch 4 2025. Referensi Bapak/Ibu Guru.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Gambar tangkap layar PPG Kemenag. Ilustrasi Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Fikih Topik 4 Monogami Poligani dan Nikah Mut'ah, PPG Kemenag Batch 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Fikih Topik 4 Monogami Poligani dan Nikah Mut'ah, PPG Kemenag Batch 4 2025 disajikan pada artikel berikut. Silakan disimak. 

Modul Profesional Fikih Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) di Kementerian Agama (Kemenag) Batch 4 2025 terdiri dari delapan topik.

Topik 4 membahas Monogomi Poligami dan Nikah Mut'ah. 

Pembelajaran mandiri Modul Profesional selama 10 hari, mulai 24 November hingga 3 Desember 2025. Di akhir materi, peserta PPG Kemenag 2025 diminta untuk menuliskan tugas refleksi. 

Berikut ini Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Topik 3 Mengungkap Rahasia Takdir, PPG Kemenag Batch 4 2025 diolah dari laman scribd unggahan andispd33, diakses Selasa 25 November 2025.  


___________

TUGAS REFLEKSI MODUL PROFESIONAL FIKIH

Disusun Oleh :
Nama: HARZANI
NIP : 198110012009021005
LPTK : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

 

Topik 4 Monogami Poligami dan Nikah Mut'ah

1. Materi yang Menarik

Topik yang dipilih untuk dianalisis dalam Tugas Refleksi Modul Profesional yakni Topik 4:
Monogami, Poligami dan Nikah Mut'ah.

Monogami adalah Sistem pernikahan yang hanya melibatkan satu suami dan satu istri dalam satu ikatan pernikahan., sedangkan poligami adalah: Sistem pernikahan di mana seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat dapat berlaku adil sesuai dengan ketentuan Islam, nikah mut'ah adalah Pernikahan yang bersifat sementara dengan batas waktu tertentu dan tidak menetapkan hak waris antara suami dan istri, yang dalam Islam Sunni telah diharamkan.

2. Analisis Implementasi/Penerapan Materi

Monogami, poligami, dan nikah mut'ah memiliki implementasi yang berbeda dalam berbagai masyarakat dan sistem hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved