PPG Kemenag

Peta Konsep Modul Profesional Topik 1 Sampai 8 Fikih, PPG Kemenag Batch 2025

Peta konsep Modul Profesional Topik 1 sampai 8 Fikih, PPG Kemenag Batch 4 2025. Referensi

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Gambar tangkap layar PPG Kemenag. Ilustrasi kunci jawaban Peta Konsep Modul Profesional Topik 1 Sampai 8 Fikih, PPG Kemenag Batch 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peta konsep Modul Profesional Topik 1 sampai 8 Fikih, PPG Kemenag Batch 4 2025 disajikan pada artikel berikut. Silakan disimak.

Pembelajaran mandiri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama RI atau PPG Dalam Jabatan Transformasi+, PPG Kemenag Batch 4 berlangsung mulai Senin, 24 November 2025. 

Setelah pretest dan mempelajari materi Modul Profesional Fikih, Bapak/Ibu Guru peserta PPG Kemenag 2025 dapat mengerjakan tugas mandiri terdiri di Learning Managemen System (LMS)

Tugas terdiri dari Peta Konsep dan Materi Konsep. 

Berikut adalah Contoh Jawaban Peta Konsep Modul Profesional Topik 1 sampai 8 Fikih, Tugas Mandiri PPG Kemenag Batch 2025 diolah dari laman scribd unggahan Badri Muhammad diakses Kamis, 27 November 2025. 

Contoh  jawaban Peta Konsep Modul Profesional Fikih berikut bisa jadi referensi Bapak/Ibu guru  yang membutuhkan. 

 

MODUL PROFESINAL FIKIH 


1. PETA KONSEP TOPIK 1 SAMPAI 8

Topik 1: Zakat Hasil Tanah yang Disewakan

  • Urgensi (pembaharuan fikih muamalah, pengelolaan kekayaan, keadilan sosial, kejelasan hukum)
  • Prosedur (memahami hukum, pembayaran zakat, laporan dan dokumentasi, edukasi)

Topik 2: Zakat Profesi dan Zakat Produktif

Zakat Profesi

  • Signifikansi (keadilan sosial, membersihkan harta, pemberdayaan ekonomi, solidaritas, pencegahan ketimpangan)
  • Tata Cara (syarat wajib, penghitungan pendapatan, waktu pembayaran, penyaluran)

Zakat Produktif

  • Kerangka Teori (dalil, peran, pentingnya pelatihan dan pendampingan)
  • Langkah-langkah (konsep, sumber, perencanaan, pelaksanaan)

Topik 3: Penyaluran Zakat untuk Pembangunan Masjid

  • Urgensi (fungsi masjid, sarana ibadah, pusat kegiatan umat)
  • Prosedur (menentukan prioritas, pengelolaan dana, pengawasan)

Topik 4: Monogami, Poligami, dan Nikah Mut'ah

  • Urgensi (menjaga keturunan, memenuhi kebutuhan biologis, solusi sosial, keadilan dalam berpoligami)
  • Urgensi (menjaga keturunan, memenuhi kebutuhan biologis, solusi sosial, keadilan dalam berpoligami)
  • Prosedur (tata cara pernikahan, syarat dan ketentuan poligami, pembatalan nikah mutah)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved