Istri Disekap Suami di Palembang
Dituntut JPU Hukuman Mati, Pria yang Terlantarkan Istri Hingga Tewas di Palembang Divonis 3 Tahun
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Chandra Gautama dalam sidang yang digelar di Museum Tekstil, Kamis (20/11/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Berdasarkan dakwaan, Wahyu menikah dengan Sindi selama lima tahun dan memiliki satu anak. Saat itu, korban tengah hamil tiga bulan. Sejak November 2024, Sindi jatuh sakit namun tidak mendapat perawatan memadai.
Kondisi korban memburuk hingga Januari 2025: sangat lemah, kurus, rambut dipenuhi kutu, dan muntah berulang. Wahyu tetap mengabaikan dan bahkan memaksa korban berhubungan badan saat sakit.
Pada 21 Januari 2025, keluarga korban menemukan Sindi dalam keadaan memprihatinkan dan membawanya ke RS Hermina Jakabaring. Korban mengaku tidak diberi makan, obat, dan sering diancam. Kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Januari 2025.
Keluarga Tak Puas
Keluarga korban Sindi Purnama Sari, istri yang ditelantarkan suaminya hingga meninggal dunia tak puas dengan vonis majelis hakim PN Palembang.
Rahayu, ibu korban mengatakan keluarga merasa putusan majelis hakim tidak adil dan jauh dari rasa keadilan bagi anaknya. Ia meminta seharusnya terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
"Anak saya perempuan itu dari kecil sampai besar malah disia-siakan oleh terdakwa. Kalau bisa dihukum seumur hidup, jangan pilih kasih. Tolong bantu anak saya," ujarnya dengan suara bergetar.
Ia menambahkan, keluarga selama ini berjuang mencari keadilan atas kematian Sindi.
"Kami tahan nyari uang buat kebutuhan anak. Adilkan dia pak, tolong anak saya, Dia juga harus mati dipenjara seumur hidup. Sampai anak saya ditelantarkan dan mati seperti itu saya tidak terima," katanya.
Tim kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa dan Conie Pania Putri berharap jaksa penuntut umum segera mengajukan banding atas putusan tersebut, karena ia menilai putusan tidak sesuai fakta.
"Divonis 3 tahun terlalu ringan. Tidak sesuai dengan fakta. Kami lihat juga terlalu menyudutkan pemerintah, kami harap jaksa segera mengajukan berkas banding," ujar Novel.
Sementara Conie menegaskan, sejak awal pihaknya mengikuti jalannya persidangan dan melihat banyak kejanggalan.
"Klien kami ditelantarkan selama tiga bulan, kemudian ditemukan dalam kondisi rambut gimbal, penuh kutu, tubuh kurus dan tidak terurus. Kenapa hakim tidak memasukkan unsur pembunuhan berencana? Unsurnya terpenuhi, ada niat dan tidak diberi makan klien kami ini. Apalagi jaksa sudah menuntut hukuman mati," kata Conie.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Telantarkan Istrinya yang Sakit Hingga Meninggal Dunia, Pria di Palembang Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
| Update Kasus Suami Terlantarkan Istri Hingga Tewas di Palembang,Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis |
|
|---|
| Suami Telantarkan Istri Hingga Tewas Terancam 5 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Hukuman Mati |
|
|---|
| Kejamnya Wahyu Telantarkan Istri yang Sakit Kanker Hingga Tewas, Kesal Ditolak Berhubungan Badan |
|
|---|
| Kronologi Kematian Sindi Purmana Sari Gegara Ditelantarkan Suami Sendiri di Palembang, Tak Disuapi |
|
|---|
