Istri Disekap Suami di Palembang

Telantarkan Istrinya yang Sakit Hingga Meninggal Dunia, Pria di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Korban bernama Sindi Purnama Sari (25) meninggal dunia, ia dibiarkan terbaring lemah selama tiga bulan oleh terdakwa.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
TERTUNDUK -- Wahyu Saputra hanya bisa menundukkan kepala saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana mati untuknya atas kasus penelantaran istri hingga meninggal dunia, Senin (13/10/2025). 

Ringkasan Berita:
- Peristiwa ini terjadi pada awal tahun 2025 yang lalu
- Wahyu meninggalkan istrinya yang sakit selama tiga bulan dan akhirnya meninggal dunia.
- Wahyu dituntut hukuman mati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tinggalkan istrinya yang terbaring sakit hingga meninggal dunia, membuat Wahyu Saputra (26), warga Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang kini dituntut hukuman mati pidana mati.

Seperti diketahui, kasus ini heboh pada awal tahun 2025 yang lalu.

Korban bernama Sindi Purnama Sari (25) meninggal dunia setelah ia dibiarkan terbaring lemah selama tiga bulan oleh terdakwa hingga tubuhnya tinggal tulang berbalut kulit.

JPU Kejari Palembang, Jauhari menyebutkan jika perbuatan pelaku telah telah memenuhi unsur 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Wahyu Saputra telah memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan tuntutan pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (13/10/2025), yang dipimpin Ketua majelis hakim, Chandra Gautama.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia, mohon waktu satu minggu untuk dibacakan," ujar penasihat hukum Wahyu.

Baca juga: Curhat Pilu Sindi Diduga Disekap Suami Berujung Meninggal Dunia, Kuak Perlakuan Jahat Selama Ini

Baca juga: 3 Bulan Sindi Diduga Disekap Suami Hingga Berujung Meninggal Dunia, Tubuh Kurus Tak Diberi Makan

Kasus ini bermula keluarga korban yang mendapat kabar dari terdakwa jika Sindi terbaring dalam kondisi terbaring lemah.

Sutrano, ayah Sindi kemudian mendatangi rumah terdakwa dan melihat kondisi anaknya yang memprihatinkan.

Sutrano menceritakan bahwa saat dibawa ke RS Hermina, Sindi diangkat ke mobil oleh tetangganya, bukan oleh suaminya.

Kondisi Sindi saat ditemukan sangat memprihatinkan, tubuhnya bau, rambut gimbal penuh kutu, dan badan kurus.

Sindi mengidap sakit dan mencapai klimaksnya pada Desember 2024. Tapi tidak ada tindakan apa-apa dari terdakwa, kemudian pada 9 Januari 2025, karena prihatin dengan kondisi korban. Terdakwa mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.

"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruh makanan sekadarnya di samping tempat tidur korban," kata Haryo pada Selasa (28/1/2025).

Ajakan hubungan badan dari terdakwa sempat ditolak korban karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, karena ditolak itulah membuat terdakwa membiarkan istrinya dalam kondisi lemah.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved