Istri Disekap Suami di Palembang

Dituntut JPU Hukuman Mati, Pria yang Terlantarkan Istri Hingga Tewas di Palembang Divonis 3 Tahun

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Chandra Gautama dalam sidang yang digelar di Museum Tekstil, Kamis (20/11/2025). 

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
HAKIM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang vonis terhadap pria yang menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia, sidang berlangsung via online, Kamis (20/11/2025). Terdakwa Wahyu Saputra lolos dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Wahyu Saputra divonis 3 tahun penjara oleh PN Palembang, jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati atas dugaan penelantaran istrinya hingga tewas.
  • Hakim menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dan menyebut faktor kemiskinan
  • JPU langsung mengajukan banding, sementara kuasa hukum terdakwa menerima putusan

 

TRIBUNSUMSEL.COM. PALEMBANG - Wahyu Saputra, pria yang menelantarkan istrinya Sindi Purnama Sari hingga meninggal dunia, divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, berbeda drastis dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Chandra Gautama dalam sidang yang digelar di Museum Tekstil, Kamis (20/11/2025). 

Terdakwa mengikuti persidangan secara daring.

Sebelumnya, JPU menuntut Wahyu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun hakim menilai unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi sehingga dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Sebaliknya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur Pasal 49 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sesuai dakwaan ketiga JPU.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Saputra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 49 huruf a tentang KDRT. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa persoalan dalam kasus ini bukan hanya kesalahan terdakwa, tetapi juga dipengaruhi faktor sosial dan minimnya perhatian pemerintah serta lingkungan sekitar terhadap kondisi korban.

Hakim menilai kasus penelantaran berat seperti ini sebenarnya dapat dicegah apabila pemerintah setempat aktif memantau warganya.

“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga hidup dalam kondisi tidak layak, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” bunyi pertimbangan majelis hakim.

Hakim menyoroti kondisi ekonomi keluarga yang sangat miskin, minimnya akses kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial yang memperparah situasi korban hingga akhirnya merenggut nyawanya.

Baca juga: Suami Telantarkan Istri Hingga Tewas Terancam 5 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Hukuman Mati

Baca juga: Kejamnya Wahyu Telantarkan Istri yang Sakit Kanker Hingga Tewas, Kesal Ditolak Berhubungan Badan

JPU Langsung Ajukan Banding

Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding karena menilai hukuman 3 tahun jauh dari rasa keadilan dan tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri dan Azriyanti, justru sependapat dengan putusan majelis hakim. Menurut mereka, kondisi ekonomi terdakwa sangat mempengaruhi kelalaian yang terjadi.

“Terdakwa ini cuma tukang pijat bekam. Pemerintah setempat mestinya paham kondisi ekonomi warga,” ujar kuasa hukum.

Kronologi Peristiwa Hingga Korban Meninggal

Berdasarkan dakwaan, Wahyu menikah dengan Sindi selama lima tahun dan memiliki satu anak. Saat itu, korban tengah hamil tiga bulan. Sejak November 2024, Sindi jatuh sakit namun tidak mendapat perawatan memadai.

Kondisi korban memburuk hingga Januari 2025: sangat lemah, kurus, rambut dipenuhi kutu, dan muntah berulang. Wahyu tetap mengabaikan dan bahkan memaksa korban berhubungan badan saat sakit.

Pada 21 Januari 2025, keluarga korban menemukan Sindi dalam keadaan memprihatinkan dan membawanya ke RS Hermina Jakabaring. Korban mengaku tidak diberi makan, obat, dan sering diancam. Kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Januari 2025.

Keluarga Tak Puas

Keluarga korban Sindi Purnama Sari, istri yang ditelantarkan suaminya hingga meninggal dunia tak puas dengan vonis majelis hakim PN Palembang.

Rahayu, ibu korban mengatakan keluarga merasa putusan majelis hakim tidak adil dan jauh dari rasa keadilan bagi anaknya. Ia meminta seharusnya terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

"Anak saya perempuan itu dari kecil sampai besar malah disia-siakan oleh terdakwa. Kalau bisa dihukum seumur hidup, jangan pilih kasih. Tolong bantu anak saya," ujarnya dengan suara bergetar.

Ia menambahkan, keluarga selama ini berjuang mencari keadilan atas kematian Sindi. 

"Kami tahan nyari uang buat kebutuhan anak. Adilkan dia pak, tolong anak saya, Dia juga harus mati dipenjara seumur hidup. Sampai anak saya ditelantarkan dan mati seperti itu saya tidak terima," katanya.

Tim kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa dan Conie Pania Putri berharap jaksa penuntut umum segera mengajukan banding atas putusan tersebut, karena ia menilai putusan tidak sesuai fakta.

"Divonis 3 tahun terlalu ringan. Tidak sesuai dengan fakta. Kami lihat juga terlalu menyudutkan pemerintah, kami harap jaksa segera mengajukan berkas banding," ujar Novel.

Sementara Conie menegaskan, sejak awal pihaknya mengikuti jalannya persidangan dan melihat banyak kejanggalan. 

"Klien kami ditelantarkan selama tiga bulan, kemudian ditemukan dalam kondisi rambut gimbal, penuh kutu, tubuh kurus dan tidak terurus. Kenapa hakim tidak memasukkan unsur pembunuhan berencana? Unsurnya terpenuhi, ada niat dan tidak diberi makan klien kami ini. Apalagi jaksa sudah menuntut hukuman mati," kata Conie.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved